Selasa 19 November 2019 17:20:24 WIB
TBnewsriau- Polsek Rambah Hilir Amankan Pria berinisial EF (22) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korbannya disalah satu SMA Hamil dan tidak bersedia bertanggung jawab (19/11/2019).
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu 1 helai celana jeans warna biru dongker merk Levis Strauss, 1 helai baju kemeja warna hitam bermotif bunga, 1 helai jilbab warna biru dongker.
EF ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir, setelah dilaporkan orang tua korban NA (17) yang merupakan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Rambah Hilir.
Dari informasi Kepolisian,‎ korban NA diduga sedikitnya sudah lima kali dicabuli EF di Lapangan Sepak Bola di Dusun Sungai Jambu Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir pada Sabtu malam (25/2/2019) sekitar pukul 20.00 Wib.
Terungkapnya NA hamil, diawali pada Kamis pagi (7/10/2019) sekitar pukul 08.00 Wib, saat itu ayah korban sekaligus pelapor inisial Trm (50), menanyakan ke istrinya inisial Stn, mengapa anak perempuannya tidak sekolah.‎
Lalu istrinya menceritakan, bahwa anaknya dihamili terlapor EF, dan diakui sedikitnya lima kali NA dicabuli terlapor di lapangan sepak bola.
"Ayah korban, kemudian berusaha menghubungi pihak keluarga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban, namun karena tidak ada respon dari pihak pelaku, sehingga dilaporkan ke Polsek Rambah Hilir," jelas Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli, Selasa (19/11/2019).
Dapat laporan,‎ Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budi Ikhsani memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku serta menangkap pelaku.
Kemudian Senin (18/11/2019) sekitar pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi dari keluarga pelapor bahwa EF, dan polisi berhasil menangkap terlapor di rumahnya Desa Pasir Jaya.
"Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak pelapor insial NA (korban)," jelas PDA Feri, dan mengaku saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Repro)