Kamis 21 November 2019 15:31:16 WIB
tribratanewsriau.com - Lagi, pengedar Narkoba di Riau berinsial RS ditangkap polisi saat dinihari di rumahnya, pelaku mengaku membeli Narkoba di Pekanbaru.
Sepekan terakhir, polisi berhasil membekuk beberapa orang pengedar Narkoba di Riau yang masuk dalam jaringan Narkoba di Riau.
Kali ini, penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Bengkalis, pengendar narkoba di Riau ini ditangkap di Kecamatan Pinggir Bengkalis.
Penangkapan dilakukan di jalan lintas Duri - Pekanbaru kilometer 111 tepatnya di Desa Seminai pada Senin (18/11) dini hari.
Dalam penangkapan ini tim Satres Narkoba mengamankan satu orang tersangka berinisial RS (39) warga Kandis kabupaten Siak, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
"Ada beberapa paket yang diamankan pada penangkapan tersebut. Diantaranya satu paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta enam paket kecil diduga sabu-sabu," ungkap Kasubag Humas Polres Bengkalis Iptu Buha Purba, Kamis (21/11) pagi.
Dari sejumlah paket tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar 95 gram.
Selain narkotika jenis sabu-sabu tim Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, serta plastik pembungkus narkotika jenis sabu-sabu ini.
Menurut Buha Purba, RS diamankan petugas narkoba di sebuah rumah di jalan lintas Duri -Pekanbaru.
"Saat diamankan tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui barang yang ditemukan di dalam rumah tersebut miliknya," terang Kasubbag Humas Polres Bengkalis.
Pengakuan RS barang haram tersebut baru dibelinya dari seseorang di Pekanbaru, serta rencana akan diedarkan di wilayah kecamatan Pinggir Bengkalis.
"Tersangka ini mengaku sebagai mengedar, membeli barang dari Pekanbaru dan akan diedarkan di kecamatan Pinggir, dan pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut", terang Buha.
Saat ini RS bersama barang bukti sudah diamankan Satres Narkoba ke Mapolres Bengkalis.