Tuntutan Hukuman Mati untuk Jef Separo,Sidang Pemilik 55 Kg Sabu Digelar Lewat Video Conference

Tuntutan Hukuman Mati untuk Jef Separo,Sidang Pemilik 55 Kg Sabu Digelar Lewat Video Conference


Kamis 30 April 2020 11:49:09 WIB
Tribratanewsriau.com - Jefri alias Jef Separo alias To, pemilik 55 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman pidana mati.

Sidang terdakwa bandar narkoba jaringan internasional di Bengkalis ini digelar Selasa (28/4/2020) sore kemarin lewat video conference.

Tuntutan mati dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Irvan R Prayogo.


Menurut Irvan dari fakta persidangan Jef separo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009.

"Kemarin kita bacakan tuntutan terhadap terdakwa Jef Separo dalam sidang online yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya di dampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar," terangnya, Rabu (29/4/2020) siang.


Menurut Irvan, sidang terhadap Jef Separo awalnya berlangsung offline seperti sidang biasa sampai tahapan sidang pembuktian.

Namun karena sejak Maret lalu sudah mewabahnya Virus Covid 19 sidang terdakwa Jef Separo dilanjutkan dengan sidang online hingga sidang tuntutan kemarin.

Sidang online digelar dimenggunakan video conference hakim memimpin sidang dari Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sementara JPU mengikuti sidang lewat video di Kejaksaan dan terdakwa beserta kuasa hukumnya juga mengikuti sidang lewat video di ruangan yang disediakan di Lapas Kelas II A Bengkalis.

"Pekan depan akan dilanjutkan kembali sidang onlinenya perkara ini. Dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan kita kemarin," tambahnya.

Jef Separo ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis pada medio November tahun lalu.

Di mana terdakwa merupakan buronan Polres Bengkalis, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun delapan bulan.

Penangkapan Jef Separo dilakukan, Sabtu (23/11/2020) tahun lalu di sebuah rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.


Penangkapan tersangka di rumahnya berlangsung tanpa perlawanan.

Petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis sempat melakukan pengeledahan, namun tidak menemukan barang bukti lain pada penangkapan ini.

Sudah Lama Diincar Polisi

Terdakwa Jefri alias Jef Separo alias To, pemilik 55 kilogram narkoba saat diamankan polisi November 2019 lalu.
Terdakwa Jefri alias Jef Separo alias To, pemilik 55 kilogram narkoba saat diamankan polisi November 2019 lalu. (istimewa)
Tersangka sudah menjadi incaran pihak kepolisian selama dua puluh bulan sejak April 2018 lalu.

Jef Separo diincar polisi karena diduga ke terlibatannya dengan peredaran narkoba dengan jumlah besar. Tersangka memiliki peran sebagai bandarnya pemilik sabu dan pil ekstasi yang diamankan.

Pada medio April 2018 lalu Polsek Bengkalis bersama Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 55 kilogram puluhan ribu pil ektasi.

Penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka sebagai kurir.

Tiga kurir yang diamankan saat itu diantaranya bernama Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Syaputra.

Penangkapan terhadap Dedi Purwanto dan Juliar di lakukan tim gabungan ini di pelabuhan Roro Bengkalis pada 25 April 2018 lalu di mana petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ektasi.

Dari penangkapan ini Tim Opsnal Polsek Bengkalis bersama Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan pengejaran terhadap pemilik sabu.


Saat itu petugas menuju Desa Pasiran kecamatan Bantan yang merupakan rumah Andi Syaputra.

Dalam pengrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak tiga puluh kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.

Dari keterangan tiga tersangka ini barang yang mereka kuasai merupakan milik Jef Separo alias To yang dititipkan kepada mereka.

Berdasarkan keterangan inilah Polres Bengkalis langsung melakukan pengejaran terhadap To ke Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

Saat melakukan pengejaran terhadap To, ternyata tersangka sudah melarikan diri terlebih dahulu.

Petugas melakukan pelacakan terhadap tersangka To untuk mengetahui keberadaannya saat melarikan diri.

Informasi diterima petugas To melarikan diri ke Malaysia sejak kejadian tersebut.

Kemudian pada pertengahan tahun 2019 petugas mendapat informasi To sudah berada kembali di Bengkalis.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan kebenaran keberadaan To di Bengkalis seperti yang diinformasikan.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa bulan terakhir untuk memastikan keberadaan To di Bengkalis. Ternyata Informasi terkait keberadaan To di Bengkalis benar dan diketahui To berada di rumah.


Petugas melakukan pengrebekan pada bulan November tahun kemarin dan berhasil diamankannya tanpa perlawanan.

Sementara itu, tiga kurirnya yang diamankan pada medio April 2018 lalu telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman pidana mati pada awal tahun 2019 kemarin.

Atas putusan ini kemudian ketiga terdakwa melakukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tersebut.

Dari upaya banding yang dilakukan tersangka ini akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Riau meringankan hukuman tersangka.

Vonis hukuman tiga orang ini turun dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.



Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tuntutan Hukuman Mati untuk Jef Separo,Sidang Pemilik 55 Kg Sabu Digelar Lewat Video Conference, https://pekanbaru.tribunnews.com/2020/04/29/tuntutan-hukuman-mati-untuk-jef-separosidang-pemilik-55-kg-sabu-digelar-lewat-video-conference?page=4.
Penulis: Muhammad Natsir
Editor: Nurul QomariahKemudian pada pertengahan tahun 2019 petugas mendapat informasi To sudah berada kembali di Bengkalis.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan kebenaran keberadaan To di Bengkalis seperti yang diinformasikan.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa bulan terakhir untuk memastikan keberadaan To di Bengkalis. Ternyata Informasi terkait keberadaan To di Bengkalis benar dan diketahui To berada di rumah.


Petugas melakukan pengrebekan pada bulan November tahun kemarin dan berhasil diamankannya tanpa perlawanan.

Sementara itu, tiga kurirnya yang diamankan pada medio April 2018 lalu telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman pidana mati pada awal tahun 2019 kemarin.

Atas putusan ini kemudian ketiga terdakwa melakukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tersebut.

Dari upaya banding yang dilakukan tersangka ini akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Riau meringankan hukuman tersangka.

Vonis hukuman tiga orang ini turun dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Scroll to top