Polisi 5 Jam Mengintai, Polsek Batang Gansal Riau Gagalkan Pengiriman 190 Gram Sabu-sabu

Polisi 5 Jam Mengintai, Polsek Batang Gansal Riau Gagalkan Pengiriman 190 Gram Sabu-sabu


Rabu 13 Mei 2020 11:20:45 WIB
Tribratanewsriau.com - Berkat kesabaran polisi melakukan pengintaian, peredaran 190 gram sabu-sabu di kabupaten Inhu Riau berhasil digagalkan.
Aparat Polsek Batang Gansal mengamankan seorang warga atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 190 gram pada Jumat (8/5/2020).
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melului Ps Paur Humas Polres, Aipda Misran mengatakan, tersangka yang diamankan atas nama IS alias Imis (38).
Warga Dusun Tanjung Jaya, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini ditangkap di Jalan Merdeka, Kilometer 20, Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Misran menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat.
"Informasi yang diterima dari masyarakat menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Merdeka, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Batang Gansal," kata Misran, Senin (11/5/2020).
Kapolsek Batang Gansal, Ipda Endang Kusuma Jaya beserta tim Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Pengintaian dilakukan selama lima jam dimulai semenjak Kamis (7/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan Jumat (8/5/2020) sekira pukul 05.00 Wib.
Saat melakukan pengintaian, polisi melihat seorang warga yang melintas dan langsung menghentikan warga tersebut.
"Saat digeledah, ditemukan satu toples warna hijau yang berisi satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam," kata Misran.
Kemudian polisi juga menemukan satu bungkus besar di kantong jaket sebelah kiri serta dua paket kecil yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.
Pengakuan tersangka, narkoba tersebut milik seseorang atas nama Ginting yang kini masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO).
"Pelaku mengakui bahwa diduga sabu tersebut dititipkan oleh Ginting kepada pelaku untuk dipindahkan ke lokasi yang belum di tentukan oleh Ginting," kata Misran.
Meski begitu polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pengakuan tersangka tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Gansal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah ditimbang, berat seluruh bungkus narkoba yang diamankan mencapai 190 gram.
Berdasarkan konfirmasi dengan Kapolsek Batang Gansal, Ipda Endang Jaya diketahui bahwa tersangka Imis sudah sering melintas di jalan tersebut.
Namun menurut Endang, pihaknya masih menyelidiki lebih mendalam pengakuan Imis.

Scroll to top