Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti Ringkus Bandar Sabu

Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti Ringkus Bandar Sabu


Rabu 20 Mei 2020 09:29:12 WIB
Tribratanewsriau.com – Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti ringkus bandar narkoba, Santo Alias Ayong Ayam 34 tahun Warga Jl. Imam Bonjol Gg. Buntu Rt.005 Rw.005 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Minggu (17/5/20).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto. SH mengatkan penangkapan saudara ( AA ) merupakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Dijelaskannya, bahwa di sekitar rumah pelaku yang terletak di Jl. Imam Bonjol Gg. Buntu Kel. Selatpanjang Selatan Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Lanjutnya, Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 01.30 Wib di saat yg tepat Tim langsung melakukan upaya paksa dgn menangkap pelaku an. Sdr. SUSANTO Als AYONG AYAM di dalam rumahnya yang terletak di TKP.

Selanjutnya dengan didampingi Ketua RT setempat Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya milik pelaku dan ditemukan barang bukti, 1 (satu) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merek Lego warna biru,1 (satu) butir diduga Psikotropika jenis Happy Five, 2 (dua) bungkus plastik klep warna bening ukuran kecil,1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 3 (tiga) buah kaca pirek, 2 (dua) buah sumbu kompor, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merek Mouse Scale warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A3S warna merah dimana keseluruh barang bukti tersebut diakui oleh pelaku miliknya untuk diedarkan kembali, jelasnya.

“Setelah selesai pengeledahan Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kep. Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata darmanto.

Dari hasil introgasi Peran tsk sebagai Pengedar, Tsk mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis shabu dari sdr. KUTU (DPO), dan tsk mengakui 1 butir pil ekstasi merek Lego warna biru dan 1 butir Happy Five di beli dari Sdr. RIKI (DPO), diakui pelaku Shabu akan diedarkan tsk di seputaran Selatpanjang, tutup darmanto.

Scroll to top