Timbun Narkoba di Kebun Karet, Polisi Sita Puluhan Paket dari Dua Penangkapan Berbeda di Inhu Riau

Timbun Narkoba di Kebun Karet, Polisi Sita Puluhan Paket dari Dua Penangkapan Berbeda di Inhu Riau


Jumat 29 Mei 2020 09:06:56 WIB
Tribratanewsriau.com - Aparat Sat Narkoba Polres Inhu mengamankan tiga orang tersangka terkait tindak pidana narkoba di dua lokasi berbeda.

Pada penangkapan yang dilakukan pada Senin (25/5/2020) tersebut, polisi mengamankan puluhan paket narkoba.

Informasi penangkapan tersebut diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.


Aipda Misran menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 16.30 WIB di Dusun Pangkalan, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Di lokasi tersebut Polisi mengamankan dua tersangka, yakni Johanes Harianja alias Anes (28), warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

Dan Fikarman Bulolo (21), warga Desa Kembang Manis, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua bungkus plastik diduga narkotika dengan berat kotor 0,33 gram.

Selain itu, polisi mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kemudian di Desa Kota Lama, Polisi kembali mengamankan seorang pria atas nama Indra Nova alias Dewa (43), warga Dusun Pangkalan, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

"Pelaku Indra Nova ketahuan menyimpan barang bukti narkoba dengan cara ditimbun di dalam tanah di kebun karet," katanya.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka Indra Nova sebanyak 25 paket narkoba.

Setelah ditimbang, berat kotor narkoba yang diamankan mencapai 4,03 gram.

Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Inhu.

Scroll to top