Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pria di Inhu Diciduk Polisi

Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pria di Inhu Diciduk Polisi


Sabtu 30 Mei 2020 11:43:59 WIB
Tribratanewsriau.com - Aparat Kepolisian Polsek Seberida mengamankan dua orang pria saat sedang melakukan transaksi narkoba di dalam rumah yang berlokasi di Dusun Tanjung Indah, Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Inhu pada Rabu (27/5/2020).

Informasi yang diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diketahui identitas kedua pelaku masing-masing atas nama Maryono (41), warga Dusun Tanjung Indah, Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Inhu dan Mahdoly Yantri (40), warga Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu.

Misran mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat.


Kapolsek Seberida, AKP Hendri Suparto memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Agusri untuk melakukan penyelidikan ke lokasi rumah yang dianggap sering melakukan transaksi narkoba.

Sekira pukul 21.00 Wib, tim melakukan penggerebekan di rumah yang belakangan diketahui tempat tinggal tersangka Maryono.

"Saat penggerebekan tim menemukan dua orang pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba," kata Misran, Jumat (29/5/2020).

Misran mengatakan pihak Kepolisian Polsek Seberida juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Saat penggeledahan, Polisi menemukan sembilan paket narkoba jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ekstasi serta uang senilai Rp 610.000 yang diduga hasil jual beli narkoba dari dalam dompet tersangka Maryono.

Selain itu Polisi juga menemukan tiga unit timbangan digital dan satu unit handphone di dalam kotak handphone di dalam rumah tersangka Maryono.

Sementara itu, saat Polisi menggerebek rumah tersebut, tersangka Mahdoly Yantri berusaha membuang barang bukti satu paket narkoba jenis shabu ke halaman samping kiri rumah tersangka.

Namun paket narkoba tersebut kembali ditemukan petugas Kepolisian.

Tersangka Mahdoly Yantri mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari tersangka Maryono.

Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Seberida untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Scroll to top