Gencar Berantas Narkoba, Polres Inhu Tangkap Lagi 2 Pengedar Sabu

Gencar Berantas Narkoba, Polres Inhu Tangkap Lagi 2 Pengedar Sabu


Minggu 31 Mei 2020 12:54:03 WIB
Tribratanewsriau.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu terus menyisir pelaku pelaku tindak pidana Narkotika. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan terus menerus pelaku narkoba.

Kali ini, dua pelaku narkoba warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis (28/5/2020).

Keduanya ditangkap sekira pukul 16.15 WIB di Jalan Provinsi RT. 003 RW. 002 Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Sabtu (30/5/2020).

Kedua pelaku adalah Aqli Monang Munthe alias Monang (39) warga Jalan Provinsi RT. 003 RW. 002 Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik dan Eric Febrian Tedy (33) warga Jalan Kebun Pisang RT. 004 RW. 003 Desa Sidomulyo Kecanatan Lirik.

Misran menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik yang diduga dilakukan oleh tersangka Monang.

“Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.

Hasilnya pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 16.15 WIB tim berhasil mengamankan tersangka Monang dan Eric, dalam kesempatan itu juga diemukan barang bukti (BB) yang berhubungan dengan tindak pidana penyaahgunaan peredaran gelap narkotika.

Adapun BB yang diamankan adalah 6 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 3.25 gram, 1 unit HP merk Oppo, 2 pak plastik bening, 2 buah sendok pipet, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak kaleng hitam dan uang sebanyak Rp1,050 juta. 

Scroll to top