Pengedar Narkoba Warga Jangkang Yang Dijerat TPPU, Dilimpahkan ke Jaksa

Pengedar Narkoba Warga Jangkang Yang Dijerat TPPU, Dilimpahkan ke Jaksa


Rabu 03 Juni 2020 06:18:08 WIB
tribratanewsriau.com. Satres Narkoba Polres Bengkalis limpahkan tahap II ke Kejari, berkas perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan hasil jualan narkoba jenis sabu, Rafiandi alias Andi Puteh (31) bin Mustafa Kamal, Selasa (02/06/20).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauexpres com bahwa Pelimpahan berkas dan tersangka TPPU warga Desa Jangkang ini, dilakukan KBO Satres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasdum), Iwan Roy Carles dan Kepala Seksi Barang Bukti Oki Winata di ruang Pidum Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian.

Kasus ini sendiri merupakan pengungkapan perdana setingkat Polres dijajaran Polda Riau dalam TPPU.

Andi Puteh juga merupakan terpidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebelumnya dan sudah dijatuhi putusan 11 bulan kurungan penjara dan sebagai pengedar 1 tahun dan 6 bulan penjara beberapa tahun lalu.

“Hari ini kami limpahkan berkas dan barang bukti atau tahap dua karena sudah dinyatakan lengkap ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya segera disidangkan, “ungkap KBO Satres Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando.

Iptu Tony juga menyebutkan, dalam perkara ini hingga proses berkas lengkap cukup memakan waktu lama, berdasarkan hitung–hitungannya hingga sekitar satu tahun setengah. Kemudian juga mengalami kesulitan diantaranya, dalam mengumpulkan barang bukti dan keterangan ahli, serta kelengkapan yang harus dipenuhi sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

“Dalam penanganan perkara ini, kami juga harus menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan, “tambah Iptu Tony didampingi Bripka Adriyandi, S.H.

Sementara itu, Kasdum Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles menyebutkan, dengan dilimpahkan perkara ini pihaknya segera menyiapkan berkas dakwaan ke PN Bengkalis untuk segera disidangkan.

“Kami siapkan dakwaannya dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan, “ujar Iwan Roy.

Andi Puteh juga sempat melayangkan gugatan praperadilan dan ditolak oleh PN Bengkalis karena kepolisian sesuai prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Adapun aset yang disita senilai Rp750 juta antara lain, mobil fortuner putih, sepeda motor KLX, ATM BRI, ATM BCA , ATM BCA berisi Rp 151 juta yang sudah diblokir.
Scroll to top