Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru Grebek Kos, Sita Pil Ekstasi dan Ganja

Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru Grebek Kos, Sita Pil Ekstasi dan Ganja


Jumat 22 Februari 2019 10:47:35 WIB
Tbnewsriau - Sebuah kos kosan yang terletak dijalan Sukajadi tepatnya di Jl. Durian No. 47 digerebek Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru diduga adanya transaksi narkoba. Dari dalam kamar kos tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1198 butir pil ektasi beserta paket kecil daun ganja kering seberat 1,7 gram.

Selain barang bukti, polisi mengamankan pelaku yang berinisila Y (37) dan A (28), mereka merupakan sepasang kekasih. "Terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil lidik anggota Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko SH MH, informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di kosan Ester Jalan Sukajadi," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman SIK.

"Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dilokasi, didapati barang bukti 938 butir pil ekstasi merk no name warna coklat, 260 butir pil ekstasi merk mahkota warna biru, 1 paket kecil daun ganja seberat 1,7 gram, 1 bungkus kecil pecahan pil ektasi warna coklat seberat 0,8 gram, 1 bungkus sedang pecahan pil ekstasi warna coklat seberat 5 gram dan 3 unit handphone," jelas Kasat Narkoba.

Pelaku Y mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar", jelas Kasat Narkoba. 
Scroll to top