Polres Pelalawan Gelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Narkoba

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Narkoba


Selasa 05 Maret 2019 12:31:41 WIB
Tbnewsriau - Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan. Sik didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba pimpin langsung kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,252 Kg. Kegiatan dilaksanakan di lobby Mapolres Pelalawan. Selasa (5/3) pukul 10.30 Wib. 

Untuk konferensi pers ini Kapolres menjelaskan dua ungkap kasus narkoba jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan. Pertama kasus narkoba dengan pelaku R als Canon (37) warga Cipta Karya Gg. Lengkepe No.6A RT.004 RW.002 Kec. Tampan Kotamadia Pekanbaru. Pelaku ini diamankan petugas di Jalan Engku Lela Putra Kel Pkl Kerinci Timur Kec Pkl Kerinci Kab. Pelalawan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) buah Plastik Asoy Warna Hitam yang didalamnya berisi 1 (Satu) paket/bungkus besar diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 1000 Gram, uang tunai sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu  Rupiah), 1(Satu) buah Handphone merk Nokia Warna Hitam., dan 1 (Satu) buah Handphone Android Warna Hitam.

Penangkapan pelaku ini berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jalan Engku Lela Putra Kel Pkl Kerinci Timur Kec. Pkl Kerinci Kab Pelalawan. 

Setelah informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Reserse Narkoba IPTU ROMI IRWANSYAH.SH.,MH kemudian dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Idik Sat Res Narkoba IPDA RUDI ALFONSO. SH beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Pelalawan. 

Kemudian pada hari Rabu tgl 27 Februari 2019 sekira pkl. 03.15 Wib team melihat orang yang diciri-cirikan sedang berjalan bersama 1 (Satu) Orang lainnya di jalan Engku Lela Putra Kel Pkl Kerinci Timur, kemudian langsung dilakukan penangkapan namun 1 (Satu) Orang pelaku berhasil melarikan diri. 

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, pelaku mengaku bahwa barang bukti diduga narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Sdr. DENI di Kota Dumai.

“Saat itu juga pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut”, ujar Kapolres Pelalawan.

Dilanjutkan Kapolres Pelalawan, pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelalawan adalah dengan pelaku berinisial DH (36) warga Jl.Soekarno Hatta RT.    RW.   Kel Bagan Besar Kec Bukit Kapur Kotamadia Dumai diamankan petugas pada hari Rabu tanggal 27 februari  2019 sekira jam 20.10 Wib. Pelaku ini berhasil diamankan petugas di Didalam Rumah Bulatan di Jl. Soekarno Hatta Kel Bagan Besar Kec. Bukit Kapur  Dumai. 

Dari tangan pelaku DH ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik asoy hitam yang didalamnya berisi 4 (Empat) paket/bungkus besar plastik bening klep merah yang dibalut dengan kertas timah yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (Dua) buah Handphone Merk Samsung Warna Putih, dan sabu seberat 252 gram.















Scroll to top