Seorang Pria Bawa Bungkusan Berisi 24 Butir Ekstasi

Seorang Pria Bawa Bungkusan Berisi 24 Butir Ekstasi


Jumat 08 Maret 2019 11:21:46 WIB

TribratanewsRiau.com Seorang pria berinisial BY (38), diamankan pihak kepolisian dari Polres Dumai di Jalan Imam Munandar, Kota Dumai, pada Selasa (5/3) malam lalu.

Sebagaimana diberitakan oleh tribunpekanbaru com , BY diketahui sebagai warga Kelurahan Dumai Kota, kedapatan membawa satu bungkusan berisi 24 butir pil ekstasi berlogo LV, dengan berat kotor 6,71 gram.

Penangkapan bermula ketika Satuan Restik Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat tentang seorang yang diduga memiliki dan menjual narkotika di sekitar lokasi kejadian. Satuan Restik Polres Dumai dipimpin Kasat Narkoba AKP Novarianti, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Dan akhirnya pada Selasa (5/3), memutuskan melakukan penangkapan terhadap BY.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya di Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Nofarizal, Kamis (7/3).

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan terkait jaringan narkotika milik BY yang diamankan oleh kepolisian.

Dedi Nofarizal menjelaskan, selain barang bukti berupa pil ekstasi, kepolisian juga menyita handphone pintar merk Asus.

"Atas perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan UU Narkotika Nomor 35/2019," tambahnya. (mad)

Scroll to top