|
TribratanewsRiau.com
Seorang pria berinisial BY (38), diamankan pihak kepolisian dari Polres Dumai
di Jalan Imam Munandar, Kota Dumai, pada Selasa (5/3) malam lalu.
Sebagaimana
diberitakan oleh tribunpekanbaru com , BY diketahui sebagai warga Kelurahan
Dumai Kota, kedapatan membawa satu bungkusan berisi 24 butir pil ekstasi
berlogo LV, dengan berat kotor 6,71 gram.
Penangkapan
bermula ketika Satuan Restik Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat
tentang seorang yang diduga memiliki dan menjual narkotika di sekitar lokasi
kejadian. Satuan Restik Polres Dumai dipimpin Kasat Narkoba AKP Novarianti,
kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Dan akhirnya pada Selasa (5/3),
memutuskan melakukan penangkapan terhadap BY.
"Saat
ini tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya di Polres Dumai untuk
pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi
Nofarizal, Kamis (7/3).
Selain itu,
pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan terkait jaringan narkotika milik
BY yang diamankan oleh kepolisian.
Dedi Nofarizal menjelaskan, selain barang bukti berupa pil ekstasi, kepolisian juga menyita handphone pintar merk Asus.
"Atas perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan UU Narkotika Nomor 35/2019," tambahnya. (mad)