Sat Resnarkoba Polres Inhu Gagalkan Rencana Pesta Sabu Di Sebuah Cafe

Sat Resnarkoba Polres Inhu Gagalkan Rencana Pesta Sabu Di Sebuah Cafe


Jumat 15 Maret 2019 17:25:12 WIB
TribratanewsRiau - Sat Narkoba Polres Inhu menggagalkan rencana pesta narkoba yang akan digelar di kafe MR, Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Saat penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu di kafe tersebut pada Selasa (12/3/2019) lalu, Polisi juga mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan bahwa sebelum melakukan penggerebekan, aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi soal rencana pesta narkoba yang akan digelar di kafe MR.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Zainal Arifin memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setibanya di lokasi kafe, Polisi menemukan dua orang pelaku masing-masing berinisial DY, warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu dan SL, warga Desa Sidumulyo, Kecamatan Lirik, Inhu.

"Setelah ditindaklanjuti, personil Sat Narkob Polres Inhu mendatangi lokasi kafe yang dimaksud sekira pukul 21.00 Wib," kata Misran, Kamis (14/3/2019).
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone merk Nokia dan satu pembungkus mata pancing yang digunakan untuk menyimpan sabu.

"Personil Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti empat bungkus sabu yang akan dipakai oleh mereka berdua berikut alat untuk menggunakan narkoba berupa bong," katanya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Scroll to top