Pelaku Serta Penadah Diamankan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti

Pelaku Serta Penadah Diamankan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti


Minggu 21 April 2019 13:51:06 WIB
TribratanewsRiau - Bermodus ingin membuka Handphone di Ponsel dengan alasan Password terkunci, akhirnya Penadah Inisial H dan pelaku Pencurian AR berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Meranti.

Berdasarkan keterangan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH.SIK mengatakan kalau korban dari kasus pencurian ini merupakan Anita Febriyanti warga jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan yang terjadi pada Senin (08/04/2019) sekitar pukul 02:00 WIB malam.

Dijelaskan Ario, tepat pada pukul 02:00 WIB yang mana pada saat itu telah terjadi pemadaman lampu. Kemudian, Korban terbangun dan mendengar suara dibalik jendela kamar namun karena masih merasa ngantuk korban pun tidur kembali.

"Kemudian menghubungi anggota Sat Reskrim dan kemudian personel Sat Reskrim melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku pencurian dan berhasil ditangkap, " ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 03.00 WIB, korban terbangun kembali dan melihat Handphone yang bermerek Iphone 7 Warna Hitam miliknya sudah tidak ada lagi ditempat asalnya. "Atas musibah itu, korban mengalami kerugian berupa Rp.5.000.000, " kata Ario.

Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, kemudian personel Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap saudara AR dirumahnya dan membawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan. Dimana saudara AR mengakui bahwa ianya telah melakukan pencurian terhadap Handphone milik korban tersebut bersama dengan temannya inisial A yang dalam hal ini masih diburu.

Berdasarkan keterangan pelaku H, bahwa Handphone tersebut Ia dapatkan dari AR yang mana AR menyampaikan kepada H bahwa Handphone tersebut merupakan hasil curian dan kemudian meminta bantuan kepada H untuk membawa Handphone tersebut ke Toko Ponsel untuk dibuka Paswordnya lalu dijual dan hasilnya akan dibagi berdua.

"Penadah Inisial H beserta Pelaku Pencurian inisial AR merupakan Resivis yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan karena kasus Narkoba. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 480 Ayat 1 KUH Pidana, sedangkan untuk pelaku pencurian inisial A pihak Reskrim susah mengantongi identitas nya serta masih memburu yang bersangkutan, " tambah nya.
Scroll to top