|
Terpopuler | + |
tribratanewsriau.com - Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa 48,68 kg sabu dan 525,84 gram ganja, Kamis (19/5/2022). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus dengan tersangka 14 orang. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun didampingi Diresnarkoba Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kabid Humas Kombes Sunarto dan dihadiri Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Kepala BNNP, serta
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Hasil dari 93 Perkara Tindak Pidanatribratanewsriau.com- Sebanyak 1,015,84 gram narkotika jenis sabu, 0,54 gram ganja kering, pil extacy 13,5 butir pil extacy, 140 kotak rokok, 49 karung pakai bekas, 14 buah kasur bekas, 10 bilah parang panjang, 15 buah korek api, 1 unit mesin fotocopy bekas,1 unit mesin judi jackpot bekas dan 82 unit handphone, serta 14 buah timbangan digital, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tembilahan. Rabu (18/52022) Pemusnahan yang dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan ini, Dihadiri Bupati
Dilewati Truk Muatan Besar, Warga Keluhkan Jalan Poros Kembung Luar, Bengkalis Rusak Parah.tribratanewsriau.com - Sejumlah warga mengeluhkan rusaknya sejumlah ruas jalan utama di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kerusakan jalan tersebut diakibatkan banyaknya truk bertonase berat yang lalu lalang mengangkut sawit dan pakan udang di jalan poros desa tersebut. Menurut warga, jalan utama tersebut tidak layak dilewati mobil truk muatan di atas delapan ton, namun oleh sejumlah pemilik kebun sawit dan pemilik tambak udang hal itu tetap dipaksakan. “Kami tak
Tewaskan IRT Diduri, PN Bengkalis Vonis Haminah Penjara 1 Tahun 8 Bulantribratanewsriau.com Pengemudi mobil HR-V bernomor polisi BM 1909 CH bernama Haminah (30) diputus bersalah oleh Majelis Hakim Negeri Bengkalis, Rabu 18 Mei 2022. Ia diganjar hakim dengan hukum kurungan penjara 1 Tahun dan 8 Bulan penjara. Putusan Majelis hakim di ketuai Ulwan Ma'ruf itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) yakni 1 Tahun Penjara. "Untuk perkara tersebut putusan sudah dibacakan Majelis Hakim. Putusannya 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara,"ucap Humas Pengadilan
Polres, Disnak dan Balai Karantina Selatpanjang Bahas Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan TernakTbnewsriau.com - Sat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, Selasa (17/5/2022) pagi, melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan (Disnak) dan Balai Karantina wilayah kerja Selatpanjang terkait penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Intelkam AKP Joserizal SH, dengan didampingi KBO Sat Intelkam Ipda Mada Surya, Ps Kanit II Aiptu Yosef Hendrawan SH, Bripka Arie Prima SH, Bripka Noprizal, dan sejumlah anggota. Adapun hasil dari koordinasi dengan Dinas Peternakan,