![]() |
![]() |
|
|

| Terpopuler | + |
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai TersangkaTbnewsriau - Pekanbaru – Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus berkembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kini menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Reskrim menjelaskan, laporan polisi terkait peristiwa tersebut dibuat pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, atas dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni larangan membuka lahan dengan cara membakar. Peristiwa kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Provinsi Parit 4 RT 002 RW 002, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada pelapor sekaligus korban, Deza Indra Hari Putra (39), seorang PNS, yang menerima laporan dari saksi Defri Dani (48) saat bertugas malam. Baca Juga Dirlantas Polda Riau Tinjau Pos Pam Rohil dan Layanan Service Ekspress KendaraanSetelah dilakukan pengecekan, tiga unit mesin outdoor AC diketahui telah hilang dari tempatnya. “Pelaku diduga memotong serta merusak instalasi sebelum membawa kabur mesin AC tersebut,” ungkap Iptu Dodi. Akibat
Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya proses hukum terhadap pengaduan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Dua KTP yang dimiliki oleh satu orang di Inhu dengan dua nama memasuki babak baru. Pemilik KTP ganda yang dilaporkan ke Polres Inhu tersebut satu orang, satu orang dengan dua nama tersebut Asef di KTP lainya nama Asef dibuat Nursal yang diketahui mantan narapidana kasus cabul terhadap anak dibawah umur yang pernah dilaporkan ke Polres Inhu. Kepemilikan KTP
Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil delapan bulan, akhirnya berhasil diringkus Polsek Pasir Penyu saat melarikan diri ke Kabupaten Kampar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu, R, yang melaporkan bahwa anak perempuannya berinisial N (15) telah menjadi korban bujuk rayu pelaku. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Januari 2026 di areal perumahan perusahaan plat
Polres Dumai Tangkap Petani Pembakar 1 Hektare Lahan di Sungai SembilanKapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pelaku membakar lahan di Kampung Senepis di Kampung Senepis Kecil RT 013, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Tindakan pelaku tersebut terdeteksi dari aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLT) yang memantau titik panas di wilayah tersebut pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Angga menjelaskan, setelah menerima informasi titik api dari aplikasi DLK, tim gabungan Satreskrim Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan