![]() |
![]() |
|
|

| Terpopuler | + |
Setelah buruh angkut Tandan Buah Segar (TBS) dan oknum pensiunan ditetapkan tersangka dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), kini, giliran seorang pria asal Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan tersangka Karhutla. Buruh angkut TBS berinisial AF alias Ebing warga Rengat ditetapkan tersangka akibat membuang puntung rokok sembarangan, mengakibatkan areal perkebunan kelapa sawit terbakar. Sedangkan oknum pensiunan berinisial JS alias Silalahi
"Ulah Pria Bakar 1,5 Hektare Lahan di Inhu dengan Dalih Usir nyamukKebakaran Hutan dan Lahan terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Lahan seluas 1,5 hektare itu terbakar gara-gara ulah pria inisial JS (68) yang membakar pohon. Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. JS berhasil diamankan polisi saat itu. Dalam pemeriksaan polisi, JS mengaku membakar pohon untuk mengusir nyamuk. Namun, api merembet ke lahan sekitar rumahnya dan dia tidak dapat mengendalikan api
Polres Inhil Perkuat Penindakan Perambahan Hutan dan KarhutlaPolres Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat juga diminta lebih cermat memastikan status dan legalitas lahan sebelum membeli maupun mengelolanya. Penegasan itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta karhutla di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (10/8/2026). Kapolres
Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dua perkara tindak pidana terkait lingkungan hidup, yakni perambahan kawasan hutan dan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (10/8/2026). Donny menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Inhil dalam
Polda Riau melalui Polres Inhu kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku tindak pidana perusakan lingkungan. Kali ini, Satreskrim Polres Inhu menangkap pelaku yang membakar 5 hektare lahan di kawasan hutan produksi konversi (HPK) Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Pengungkapan kasus bermula saat Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezi, memperoleh informasi dari masyarakat adanya pembakaran lahan di Jalur 5 Desa Rawa Bangun,
Jajaran Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pemuda berinisial DA alias Damar (18) berhasil diamankan bersama sepeda motor hasil curiannya. Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Dedi Satibi, yang kehilangan sepeda