![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Dua pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, yakni AM alias Awi (43) warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap dan MT alias Tekong (45), warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Peranap. Pasalnya, kedua laki-laki paruh baya tersebut kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 7,24 gram. Keduanya diringkus pada Sabtu 20 Juli 2024, pada waktu dan tempat yang berbeda. Kapolres
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di lokasi berbeda. Penangkapan dari lokasi pertama ke lokasi kedua, hanya dalam waktu tiga jam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial Irw (45) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Irw bekerja sebagai sopir itu diamankan di rumahnya pada Jumat (19/7/2024); sekira pukul 12.00 WIB. Penangkapan di lokasi kedua dilakukan
Dari hasil pengungkapan kasus peredaran gelap diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Kamis (11/7/2024) Polsek Rengat Barat kembali mengamankan 1 orang tersangka Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka NR alias Nur alias Man (37) akhirnya Polsek Rengat Barat melakukan penangkapan terhadap AR alias Atan (44) warga Jalan Lintas Timur Dusun I RT 001 RW 001 Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat
Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 (empat koma nol delapan) Gram dan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) Gram. Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran membenarkan bahwa pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 13.30 WIB, telah dilakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis
Satuan Res Narkoba Polres Inhu Provinsi Riau Dari Hasil Pengembangan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Oleh pelaku Pemilik Narkoba Jenis Sabu Inisial ( EL ) Warga Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kab Inhu Dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu,Yang Di Amankan 0, 33 Nol Koma Tiga puluh Gram Sabu. Paur Humas Polres Indragiri Hulu Riau AIPDA Misran Membenarkan Bahwa Berdasarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sabu , dengan Inisial ( EL ), pada hari kamis
Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 21.45 Wib di wilayah Pasir Penyu. Dari tangan tersangka diamankan 500 gr sabu dan 117 butir pil ekstasi.Informasi yang dirangkum melalui Humas Polres Inhu, Rabu 17 Juli 2024 menyebut, kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Jati Rejo Kecamatan Pasir Penyu (Airmolek).Anggota Sat Res