![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu Riau akhirnya berhasil menangkap DPO kasus narkoba jenis sabu di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Kampar. Penangkapan seorang DPO pelaku narkoba bernama Nurul Hatihin alias Nurul ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat seorang pelaku bernama Usman. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan Nurul terjadi pada
Sepasang suami istri asal Sumatera Utara, Josua Riki Wanson Sumbayak dan Monica Sima Indriani, ditangkap aparat Polsek Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) dini hari ini juga menyeret dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemasok. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengatakan penggerebekan dilakukan
Polsek Batang Cenaku berhasil menangkap pelaku narkoba bernama Andre alias Andre Aceh di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Senin malam (9/6/2025). Pelaku tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 59,07 gram. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku. "Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya
tribratanews.riau.polri.go.id - Kolaborasi apik antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Aparat gabungan berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hingga ke pelosok desa. Pelaku
Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 29 tahun yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Sungai Beringin, Tembilahan, Rabu (4/6). Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan bahwa IRT tersebut berinisial KA. Ia menyampaikan bahwa penangkapan terharap IRT berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan di Jalan Kalimantan Lorong Bakau Sekumpul, Kelurahan Sungai Beringin kerap terjadi peredaran gelap
tribratanews.riau.polri.go id - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pengedar narkotika jenis Shabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba