![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum pegawai dari anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berhasil diungkap polisi. Pelaku seorang supervisor K3 dari PT Haleyora Power, anak usaha dari perusahaan PT PLN ditangkap bersama dua rekannya, Sabtu (17/5). Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 10,14 gram Sabtu, 17/5/ 2025, sekitar
Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Rengat. Dalam dua operasi yang berlangsung pada Kamis malam (15/5/2025) itu, aparat kepolisian meringkus tiga orang tersangka dan menyita berbagai jenis narkoba mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu (17/5/2025) menerangkan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang
Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP Hutahaean, S.H., M.H, bersama tim, Jumat (16/05/2025) malam tadi berhasil meringkus 2 orang pengedar sabu yang kerap bertransaksi di dalam gedung Madrasah Al-Falah yang berada di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu. yang berada di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu. Dari tangan kedua pelaku masing-masing berinisial JP alias Jepri (27) serta MP alias Jait (48) petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10.30 Gram
Seorang pria bernama Fransiskus Situmorang alias Agung (47) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Ia diamankan oleh jajaran Polsek Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), saat tengah menunggu pembeli di depan rumahnya di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kamis (15/05/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah terlapor. Warga
Seorang pria botak berinisial Agus Surya Darma alias Bejo (37) tak berkutik ketika aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menangkapnya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, (15/5/ 2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman tersangka yang terletak di Desa Anak Talang RT 016 RW 006, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan
Suasana siang di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pematang Reba, Indragiri Hulu (Inhu) mendadak mencekam pada Rabu (14/5/2025) sekira pukul 14.30 WIB. Karena, Tim Polsek Rengat Barat jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengepung dalam operasi mendadak terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Saat membekuk pelaku itu, seperti adegan dalam film aksi. Karena, penangkapan berlangsung dramatis. Bahkan sempat terjadi pergulatan antara Tim Polsek Rengat Barat dan tersangka. Namun, ketegasan