![]() |
![]() |
|
|

Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan dua pria yang diduga mencuri peralatan tower telekomunikasi di Kota Dumai, Riau, Sabtu (15/8/2026) pagi.
Bukannya berhasil melarikan diri, kedua pelaku justru masuk ke halaman Markas Polres Dumai setelah dikejar warga yang memergoki aksi mereka.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RAP (28) dan HS (39). Keduanya diduga berulang kali mencuri perangkat tower telekomunikasi di sejumlah lokasi di Kota Dumai.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Seruni Ratu I. Saat itu, kedua pelaku diduga tengah mengambil sejumlah perangkat dari tower milik PT Tower Bersama Group (TBG).
Aksi mereka diketahui warga. Massa kemudian mengejar kedua pelaku yang melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam.
Dalam pelariannya, mobil yang dikendarai pelaku disebut melaju ugal-ugalan dan bahkan sempat menabrak beberapa warga.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan, saat dikejar massa, kedua pelaku akhirnya mengarahkan kendaraan ke halaman Markas Polres Dumai.
"Petugas langsung bergerak cepat mengadang laju kendaraan sekaligus memblokir massa yang emosi agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap para penumpang di dalamnya," ujar Fatikh.
Petugas kemudian mengamankan RAP dan HS dari dalam kendaraan dan membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah perangkat yang diduga hasil pencurian dari tower telekomunikasi milik operator Indosat dan XL.
Barang bukti tersebut antara lain Metro Ethernet Router, Universal Baseband Processing Unit, Nokia AirScale, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar perangkat tower, seperti bolt cutter Tekiro dan kunci khusus.
Pemeriksaan juga menemukan fakta bahwa kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh tim medis, kedua tersangka terbukti positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu-sabu. Kepada penyidik, mereka juga mengakui telah berulang kali melancarkan aksi pencurian alat tower di berbagai titik wilayah Kota Dumai," jelas Fatikh.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Dumai. Penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melakukan pendalaman terhadap aksi pencurian yang diduga dilakukan keduanya di sejumlah lokasi.
Atas perbuatannya, RAP dan HS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.