Selasa 22 September 2015 10:00:41 WIB
Dumai - Aparat Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan seorang penjual dan bandar judi toto gelap (togel) di Jalan Batu Bintang Gang Gereja Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Senin (21/9) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang berinisial PM (53). Sedangkan bandarnya berinisial DB Manalu (39) warga Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Mereka ditangkap di tempat terpisah.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM mengatakan, penangkapan pelaku judi togel itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan judi togel di wilayah Kelurahan Bukit Batrem. Mendapatkan informasi tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Pelaku PM ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Bintang Gang Gereja Kelurahan Bukit Batrem. Ia sempat berusaha melarikan diri kedalam kebun sawit namun berhasil diamankan. Sedangkan DB Manalu juga diamankan dirumahnya.
Bersama kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 3,3 juta, kertas bertuliskan rekapan nomor togel, 1 buku rekap judi togel, 1 buku catatan setoran penjualan togel dan dua handphone nokia warna biru berisikan pesanan nomor togel.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas Reskrim Polsek Dumai Timur," kata Kabid Humas.
Kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Dumai Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.