Operasi Zebra Muara Takus 2019 yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan Riau telah berakhir pada tanggal 5 November lalu.
Selama 14 hari operasi Zebra dilaksanakan sebanyal 1.332 pengedara terjaring petugas gabungan dari polresn, Dinas Perhubungan (Dishub), dan TNI.
Dari total pengguna jalan yang tertangkap saat razia itu, sebanyak 1.291 diberi tilang dan 41 diantaranya hanya diberikan teguran.
Kendaraan yang ditilang didominasi sepeda motor mencapai 994, mobil barang 169, mobil penumpang 69, bus 22, dan kendaran khusus 36 berkas.
"Barang bukti yang kita sita diantaranya SIM 298 berkas, STNK 575 lembar, dan kendaraan sebanyak 408 unit," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK melalui Kasat Lantas AKP Anindhita Rizal SIK, Jumat (8/11).
Kasat Anindhita menyebutkan, pengendara motor yang melanggar aturan kebanyakan tidak memiliki surat-surat sebanyak 457, tak memakai helm ada 417, pelanggaran lain-lain 121.
Sedangkan pengendara mobil yang tak taat aturan diantaranya tak menggunakan safety belt 93, tak bawa surat-surat 94, dan pelanggaran lainnya sebanyak 83 berkas.
Jika dilihat dari segi profesi, pengendara yang ditilang yakni karyawan atau pekerja swasta mencapai 1.071, pelajar 122, sopir 86, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 12 berkas.
"Selama operasi zebra terjadi dua perkara Kecalakaan Lalu Lintas. Korban meninggal satu orang dan luka ringan empat orang, dengan kerugian materil sekitar Rp 20 juta," tandasnya.
Polres Pelalawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasi mematuhi peraturan lalu lintas selama di jalan raya.
Untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.