Minggu 10 November 2019 11:21:12 WIB
TribratanewsRiau - Seorang pria berinisial SB (39) warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai diciduk Satres Narkoba Polres Dumai, pada Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Dumai IPTU Dedi Nofarizal mengungkapkan, ‎dari tangan SB pelaku polisi menemukan belasan paket diduga narkotika jenis sabu.
Ia menambahkan, pria yang berprofesi sebagai buruh itu diduga mempunyai pekerjaan sambilan menjual atau mengedarkan barang haram tersebut.
Dirinya menjelaskan, di kediamannya selain belasan paket diduga narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan barang bukti yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
Iptu Dedi menerangkan, penangkapan SB, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap kali bertransaksi narkotika jenis sabu di rumah milik pelaku.
"Berdasarkan informasi itu polisi melakukan penyelidikan guna membuktikan kebenaran dari keresahan masyarakat tersebut," katanya, Jumat (8/11/2019)
Tidak butuh waktu lama, tambahnya, pada Rabu (6/11/2019) malam, polisi berhasil melacak keberadaan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tepatnya dikediamannya, petugas berhasil meringkuk pelaku tanpa perlawanan. Usai menangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, jelasnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut, yakni, ada 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merek Fix dari dikediaman pria asal Sumatra Utara itu.
"Bahkan, petugas juga menemukan 2 lembar plastik bening, 1 buah gunting potong dan 1 buah gunting press yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba. Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.