Senin 11 November 2019 23:18:38 WIB
Tribratanewsriau - Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan barang berupa telepon seluler (ponsel) atau HP bermerk ternama berbagai jenis.
Tidak tanggung-tanggung Sedikitnya sebanyak 560 unit dgn berbagai jenis dan merek dan ditaksir harga ponsel itu mencapai lebih kurang Rp3,362 miliar.
Dari penegahan ini polisi mengamankan dua tersangka, Jon alias Acong (31), beralamat Jalan Ir. Juanda Gg. Furaya, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Dan tersangka Suh alias Sidik (24), warga Jalan Dipenogoro Gg. Segar, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K mengatakan, kedua tersangka diamankan Ahad (10/11/19) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Diponegoro, Bengkalis atau di rumah salah satu tersangka.
"Selain 560 ponsel, juga disita kotak bungkus ponsel berbagai jenis dan sebanyak 49 sembilan kotak, uang tunai sebanyak Rp1,4 juta, dua ponsel milik tersangka dan dua sepeda motor," ungkap Kapolres AKBP Sigit, didampingi Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K saat jumpa pers, Senin (11/11/19).
Kapolres menjelaskan, kasus tindak pidana penyelundupan ratusan ponsel senilai miliaran itu terungkap, setelah petugas mendapat informasi akan masuk ponsel ke wilayah Pulau Bengkalis melalui jalur laut, kemudian atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mencari kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya di Sungai Dua, Desa Kelemantan Kecamatan Bengkalis, dari hasil pengamatan di lapangan ditemukan Kapal MV. DUMAI EXPRESS 5 dari tujuan Batam menuju Bengkalis sedang berhenti di laut depan Pelabuhan Penyeberangan Sungai Dua dengan menurunkan dua orang penumpang yang tidak dikenal beserta barang bawaan ke kapal motor (pompong) tanpa nama.
"Kemudian kedua penumpang yang tidak dikenal ini turun di Pelabuhan Sungai Dua, petugas terus melakukan pemantauan dengan mengikuti para pelaku membawa barang yang dicurigai ilegal sampai ke Kota Bengkalis tepatnya di rumah tersangka di Jalan Dipenogoro petugas melakukan pemeriksaan dan ponsel tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan kemudian diamankan oleh petugas," terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan tuduhan tindak pidana berlapis, Pasal 104 UU Nomor 7/ 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 ayat 1 huruf a dan j UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 52 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.