Senin 11 November 2019 23:28:28 WIB
Tribratanewsriau - Jajaran Polres Pelalawan yakni personil Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Penangkapan terhadap pelaku hanya berselang dua hari, setelah seorang korban melapor satu unit sepeda motor miliknya, raib.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, S.Ik Ahad (10/11/19) mengungkapkan pelaku yang ditangkap adalah AG (23) warga berdomisili di desa Petodaan Kecamatan Bunut.
Sementara korbannya, sebut Kasat Teddy adalah Yulianus Waruhu Siso Bawino (33) warga yang berdomilisi di Sektor Pelalawan Kecamatan Pelalawan.
Awal kejadian ini, ketika korban Yulianus Waruhu, Selasa (5/11/19) sekira pukul 17.00 WIB sedang duduk santai di sebuah warung kopi Simpang Goreng Kecamatan Pelalawan. Saat itu ia memarkir sepeda motor jenis Revo BM 3842 IS diluar warung dan kunci sepeda motor ia letakkan diatas meja.
Berselang kurang lebih satu jam, kemudian ketika ia mau pulang meninggalkan warung kopi, tidak ditemukan lagi sepeda motor miliknya, diparkir. Ia pun berusaha bertanya, siapa yang mengambil kunci sepeda motor miliknya, kepada beberapa warga akan tetapi sejumlah saksi tidak tahu.
"Lantaran tidak ditemukan sepeda motor milik korban ini, iapun langsung membuat laporan polisi ke Polres Pelalawan," terang Kasat Teddy.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya, langsung melakukan pengusutan. Alhasil, kata Kasat Teddy, dua hari setelah kejadian atau tanggal 7 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB personil Polsek Bunut mendapatkan laporan dari warga ikwal adanya pencurian sepeda motor.
"Tepatnya, dipasar Bunut pelaku terhadap tindakan Ranmor ini, berhasil ditangkap bersama barang bukti yakni satu unit sepeda motor jenis Revo," tandas Kasar seraya mengatakan tersangka sudah di amankan di Mapolres Pelalawan