Senin 11 November 2019 23:48:44 WIB
Tribratanewsriau - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan sindikat perdagangan narkoba jenis sabu antar pulau. Bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis, sebanyak 10 kg sabu berbungkus doraemon dengan 5 pelaku berhasil diamankan, Sabtu (9/11/2019).
Kelima pelaku yang diamankan ini terdiri dari 1 orang warga Desa Damai Kecamatan Bengkalis inisial BH alias IDIM (32) dan empat orang warga Desa Tanjung Padang Kepulauan Meranti masing-masing Ma alias Itok, MS alias LAN (32), RS (20) dan AA (44).
Dari penangkapan tersebut, diamankan sebanyak 10 kg sabu berbungkus doraemon dari dua lokasi yang berbeda. Narkoba jenis sabu yang diamankan tim gabungan ini diduga berasal dari Malaysia. Pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman dari temuan ini.
"Merek bungkusannya berbeda dari biasanya. Kita masih dalami, sementara isi sabu belum dipastikan karena plastik pembungkus masih belum dibuka," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto saat menggelar ekspos di Mapolres Bengkalis, Senin (11/11) siang.
Kapolres mengatakan, terungkapnya sindikat perederan narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan melakukan transaksi narkoba di pelabuhan penumpang Desa Tameran Kecamatan Bengkalis, Sabtu (9/11) siang.
Bekerjasama dengan tim Bea Cukai Bengkalis, petugas Satnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakuan penyelidikan di pelabuhan tersebut dan menemukan IDM bersama dua rekannya. Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap tiga orang yang diamankan dipelabuhan Tameran.
“Petugas juga memeriksa telpon genggam tersangka dan menemukan pesan singkat percakapan tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu dilakukan IDIM," ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan tersangka serta pesan singkat, tersangka IDIM dan rekannya tersebut, pada Jumat pekan lalu menjemput narkoba dari seorang bernama Umar (DPO). Penjemputan narkoba dilakukan di daerah Selat Baru Kecamatan Bantan. Dari sini, narkoba dibawa ke Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti sekitar pukul 20.00 WIB Jumat malam ke rumah rekannya berinisial MS dengan menggunakan pompong melalui jalur pelabuhan Desa Tameran.
"Mendapat informasi ini petugas langsung meluncur ke rumah MS yang berada di Pulau Padang dengan menggunakan speedboat milik Bea Cukai Bengkalis," kata Kapolres.
Dari rumah MS ini petugas berhasil mengamankan 8 bungkus besar narkoba diperkirakan memiliki berat sekitar 8 kg. Dari penggeledahan ini petugas mengamankan MS bersama seorang rekannya RS. Dari Pulau Padang, petugas selanjutnya kembali ke Bengkalis melalui pelabuhan Desa Tameran.
Sampai di pelabuhan tersebut petugas melakukan penggeledahan kapal pompong yang digunakan tersangka untuk menyeberang ke Pulau Padang. "Hasil penggeledahan tim gabungan kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus diperkirakan berat sekitar 2 kg," ujar Kapolres.
Kelima pelaku yang diamankan ini berdasarkan hasil pemeriksaan mengaku menerima upah sebesar Rp15 juta untuk satu kali penjemputan barang haram ini dari Bengkalis ke Kepulauan Meranti. Uang tersebut dibagi lima dan menurut Kapolres, upah ini tergolong paling rendah dari sejumlah penangkapan narkoba yang dilakukan sebelumnya.
Menurut Kapolres, sabu yang diamankan tersebut menurut rencana akan diedarkan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari Pulau Padang, barang haram ini akan dijemput oleh kurir lainnya dan diduga akan diedarkan seluruh wilayah Kepulauan Meranti.
Kegiatan penyeludupan ini sudah dilakukan kelima tersangka sebanyak dua kali. Upaya penyeludupan narkoba pertama berhasil meloloskan sebesar sepuluh kilogram sabu juga ke kabupaten Kepulauan Meranti. Akibat perbuatan kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati.