Kenalan Lewat Facebook, Guru di Padangsidimpuan Ditipu Polisi Gadungan

Kenalan Lewat Facebook, Guru di Padangsidimpuan Ditipu Polisi Gadungan


Rabu 13 November 2019 09:02:07 WIB
tribratanewsriau.com Seorang guru di Kota Padangsidimpuan, DNT alias Duma (32), menjadi korban penipuan seorang lelaki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Pria bernama Erijon Hutapea ini menipu korban dengan mengaku–ngaku sebagai polisi.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita medaninside com  bahwa tersangka Erijon alias Andre diketahui merupakan warga Kecamatan Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dia berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (11/11) kemarin.

Informasi yang dihimpun, aksi penipuan ini bermula saat kedua orang itu berkenalan di Facebook, pada Agustus lalu. Pelaku mengaku dirinya polisi yang bertugas di Polda Riau. Sang korban terperdaya.

“Hingga kemudian, pada suatu waktu pelaku menghubungi korban memberitahu dirinya dalam keadaan sakit. Dengan bujuk rayu, pelaku meminta pertolongan biaya berobat untuk operasi,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Selasa (12/11).

Tanpa menaruh curiga, guru ini kemudian mengirim uang yang diminta oleh Herijon. “Korban yakin begitu saja, karena pelaku mengunggah foto lambang Polri dan nada bicara macam polisi,” ungkapnya.

Dalam percakapan, pelaku berjanji akan secepatnya mengganti uang itu usai operasi. Korban pun yakin dan merasa iba.

Korban pun mengirim uang kepada pelaku pada 24 Agustus lalu sebesar Rp3 juta. Tiga hari kemudian, korban mentransfer lagi uang sebanyak Rp5 juta. Hanya saja, setelah beberapa bulan, uang itu tak pernah dikembalikan. Pelaku juga tak bisa dihubungi.

Belakangan pada awal November kemarin, korban kembali menghubungi nomor handphone pelaku. Dan saat itu ternyata sedang aktif. Keduanya pun sepakat berjumpa di Kota Padangsidimpun pada Senin (11/11) kemarin.

“Keduanya pun berjumpa di Tugu Salak. Pada saat ngobrol berdua, pelaku akhirnya berhasil dibekuk anggota Polisi dimana sebelumnya korban sudah menghubungi kerabat dan kepolisian,” beber Hilman.

Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman penjara. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti, diantaranya dua unit HP, kartu ATM dan bukti transfer sejumlah uang dari korban.

“Ada wanita lain yang menjadi korban. Wanita tersebut warga Bekasi Jawa Barat,” ujarnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 Juta. Kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan untuk menelusuri kasus ini.
Scroll to top