Kasus Karhutla PT SSS P21, Polda Riau segera Limpahkan ke Kejaksaan

Kasus Karhutla PT SSS P21, Polda Riau segera Limpahkan ke Kejaksaan


Rabu 13 November 2019 12:13:22 WIB
tribratanewsriau.com. Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Karhutla PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) telah lengkap atau P21, Selasa (12/11/2019). Kini penyidik tengah mempersiapkan proses pelimpahan tahap II-nya. 

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riauonline com memberitakan sesuai keterangan dari Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau yang mengatakan bahwa "Berkasnya sudah P21, dan itu sudah kita sampaikan langsung kepada penyidik Direskrimsus Polda Riau (Satgas Gakkum). Lalu tinggal menunggu tahap II nya saja," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, di Pekanbaru. 

Dalam prosesnya, kata Muspidauan, berkas perkara telah mengalami perbaikan perlengkapan berkas atau P19. Setelah dikembalikan lagi, penyidik Polda Riau kembali melengkapi syarat-syarat dokumennya untuk segera dilengkapi segala kekurangannya. Selanjutnya tahap II. 

Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kepada halloriau.com, tadi malam, mengakui berkas perkara karhutla dengan tersangka korporasi PT SSS, telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau.  "Benar. Berkasnya (PT SSS) sudah lengkap (P21). Segera dilimpahkan ke Kejati Riau untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Tentunya kita menunggu kesiapan dari Jaksa," tutur Fibri. 

Saat ini, jumlah kasus yang ditangani Polda Riau terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya telah mencapai 71 kasus. Untuk yang tahap P21, sudah ada 4, lalu tahap II sudah ada 41 kasus. Selain itu, 19 kasus lagi masih dalam tahap I dengan melibatkan 77 tersangka. 

Scroll to top