Polda Riau Tetapkan PT TI di Inhu jadi Tersangka Karhutla, Asisten Kebun Ditahan

Polda Riau Tetapkan PT TI di Inhu jadi Tersangka Karhutla, Asisten Kebun Ditahan


Kamis 14 November 2019 19:02:13 WIB
Tribratanewsriau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggelar konferensi pers terkait lanjutan penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhulta) yang diduga terjadi di area perusahaan Teso Indah, di Kabupaten Inhu.

Setelah melewati proses penyelidikan hingga penyidikan, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Teso Indah (PT TI) sebagai tersangka untuk korporasi (Perusahaan). Selain itu, kepolisian juga menetapkan tersangka perorangan, dari PT TI.

Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi melalui Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto didampingi Kasubdit IV Kompol Andi Yul dan Kabid Humas Polda Riau diwakili Kasubbid PID, dalam jumpa pers Kamis 14 November 2019 sore menjelaskan, untuk tersangka perorangan dari PT TI, bahkan sudah dilakukan penahanan.

"Kita tetapkan dua tersangka dalam perkara ini, pertama PT TI sebagai tersangka korporasi, di mana diwakilkan direktur operasionalnya berinisial HK. Satu lagi berinisial S sebagai tersangka perorangan untuk perusahaan tersebut," ucap Fibri.

Ia melanjutkan, pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap tersangka. Untuk S sendiri, diketahui menjabat sebagai asisten kebun. "S diduga lalai (dalam jabatannya) sehingga menimbulkan Karhutla," pertegas Fibri yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Kuansing itu.

Selain menetapkan dua tersangka untuk perkara PT TI, Ditresmkrimsus Polda Riau juga sudah menahan S. "Kita lakukan upaya (Paksa, red) yaitu penahanan terhadap S," pungkas Fibri di kantornya.

Dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang terjerat kasus hukum terkait Karhutla, di mana sebelumnya terhadap PT SSS, yang berlahan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
 
Fibri pun meyakinkan, ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam mengusut kasus Karhutla yang khususnya melibatkan perusahaan. Bahkan untuk perkara PT SSS, kepolisian telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan di Pelalawan.

Untuk diketahui, seluas sekitar 69 hektar lahan perusahaan PT TI terbakar medio Agustus 2019 lalu. Berlanjut kemudian, Polda Riau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saksi ahli pun juga dimintai keterangannya, hingga kepolisian akhirnya resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini.
Scroll to top