Dinyatakan P21, Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Kasus Karhutla PT SSS Ke Kejaksaan

Dinyatakan P21, Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Kasus Karhutla PT SSS Ke Kejaksaan


Kamis 14 November 2019 19:20:06 WIBTribratanewsRiau - Direktorat Reserse Krimnal Khusus Kepolisian Daerah Riau akhirnya melimpahkan kasus (Tahap II) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT SSS ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (14/11). Hal tersebut langsung diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto. Dikatakannya, bahwa tersangka yang merupakan Direktur Utama PT SSS beserta barang buktinya. "Hari ini kita sudah Tahap II kasus PT SSS ke Kejari Pelalawan. Ada dua tersangka dalam kasus ini yakni Koorporasi dan tersangka menurut jabatannya," katanya.
Dijelaskan Fibri, untuk kasus PT SSS sudah dilakukan sidik pada bulan Agustus 2019 dengan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara dan pemberkasan. "Alhamdulillah ini kasus pertama terkait Karhutla ditagih 2019 yang kita tangani. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau terhadap penanganan kasus Karhutla khususnya yang dilakukan koorporasi," sambung Fibri berbunga melati dua ini. Untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 99 Jo 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk diketahui, munculnya PT SSS dalam kasus Karhutla karena adanya dugaan kelalaian dan unsur kesengajaan yang menyebabkan lahan terbakar pada bulan Februari 2019 lalu. Pemadaman dilakukan Satgas Karhutla Riau hingga 22 Maret, selanjutnya penyelidik Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung turun ke lokasi guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hingga awal Oktober 2019, sudah puluhan saksi diperiksa. Sebanyak 11 di antaranya merupakan Ahli Lingkungan hingga Pidana, 23 dari petinggi serta pegawai biasa perusahaan dan 13 saksi dari masyarakat.
Scroll to top