Polsek Pinggir Amankan 2 Pria Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Polsek Pinggir Amankan 2 Pria Pengedar Narkotika Jenis Shabu


Sabtu 23 November 2019 16:21:26 WIB
TBnewsriau- Polsek Pinggir amankan 2 orang Pria Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial YSG (19) dan MLS (22) keduanya warga Jalan Rejosari KM 12 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan (23/11/2019).

"Penangkapan kedua tersangka YSG (19) dan MLS (22) pada hari Kamis 21 November 2019 sekitar pukul. 22.30 WIB," kata Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH .

Ditambahkan Kompol Sianipar, Awalnya tim Opsnal Polsek Pinggir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir sering terjadi transaksi narkoba. Penyelidikan pun dilakukan.

Sekitar pukul 22.30 WIB saat tim Opsnal Polsek Pinggir sedang melaksanakan hunting di seputaran japan lintas Pekanbaru - Duri, di kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tepatnya di depan sebuah warung 79, menemukan  dua orang laki laki yang baru turun dari sepeda motor BEAT warna hitam.

"Melihat Gerak-gerik sangat mencurigakan kemudian tim Opsnal mendekati kedua pemuda tersebut lalu salah seorang berinisial YSG (19) menjatuhkan sebungkus kotak rokok U-Mild dari tangan kanannya ke lantai di depan warung tersebut," sebutnya.

Kemudian tim Opsnal langsung menyuruh laki -laki yang menjatuhkan bungkus kotak rokok  untuk mengambilnya.

"Selanjutnya dari dalam bungkus rokok tersebut ditemukan ada terdapat satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip," bebernya.

Diungkapkan Kompol Sianipar, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip dengan berat kotor lebih kurang 0,5 Gram, satu bungkus kotak rokok U-Mild dan sebuah sepeda motor merk BEAT warna hitam Nomor Polisi BM 5233 DAA.

"Kemudian tim Opsnal membawa kedua tersangka dan BB ke Mapolsek Pinggir guna dilakukan proses lebih lanjut," tukasnya.

Kedua tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (23/11/2019).
Scroll to top