![]() |
![]() |
|
Tribrtanews.com AT tidak bisa berkutik saat Unit Reskrim
Polsek Tembilahan hulu mengamankannya bersama barang bukti narkotika jenis sabu
di rumahnya Jalan Sapta Marga Gang Gemilang RT.003 /RW.013, Kelurahan
Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau,
Jum’at (22/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB.
Sebagaimana diberitakan oleh
kantor berita tribun.com, Kini perempuan berusia 41 tahun tersebut hanya bisa
menyesali perbuatannya yang nekat berurusan dengan barang haram tersebut.
Petugas yang menggeledah rumah
milik AT berhasil menemukan barang bukti antara lain, yaitu, 10 buah plastik
bening di duga akan digunakan membungkus sabu-sabu paket kecil, 2 buah paket
kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, 3 buah mancis, 1 buah bong
sabu-sabu, 28 buah pipet bening, 1 buah karet penutup kaca, 3 buah pipet kaca
dan 2 buah penghubung pipet ke bong.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman,
S IK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo, S.H, menuturkan,
pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku yang sudah
diamankan.
“Kita juga tidak henti-hentinya
memerangi Narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu,
apalagi saat ini sedang terlaksananya Operasi Antik Muara Takus 2019,â€
ujar AKP Rhino, Minggu (24/11).
AKP Rhino menjelaskan, sebelum
penangkapan sekira pukul 19.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Tembilahan hulu
memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang
berinisial AT sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya
tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut,
AKP Rhino mengintruksikan unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu untuk
melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang
akurat, sekira pukul 23.00 WIB unit Reskrim Polsek Tembilahan hulu langsung
menangkap AT di rumahnya.
Kemudian personel unit
Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melakukan
penggeledahan di rumah perempuan berstatus janda ini dengan disaksikan oleh
Ketua RT.003 beserta warga setempat.
Selain menemukan barang bukti
seperti yang tercantum di atas, petugas juga berhasil menyita antara lain,
yaitu, 3 lembar uang Rp. 100 ribu, 1 unit Handphone Nokia warna hitam, 1 buah
tempat Bedak, 1 buah gunting, 1 buah dompet Toko Emas Diamond, 1 buah dompet
merk Polo Spirit warna hijau.
“Kemudian pelaku dan barang bukti
langsung dibawa ke Mapolsek Tembilahan hulu guna penyidikan lebih lanjut,â€
pungkas AKP Rhino.