Operasi Antik Muara Takus 2019, Janda Paruh Baya Diciduk karena Sabu di Inhil

Operasi Antik Muara Takus 2019, Janda Paruh Baya Diciduk karena Sabu di Inhil


Senin 25 November 2019 09:41:36 WIB

Tribrtanews.com  AT tidak bisa berkutik saat Unit Reskrim Polsek Tembilahan hulu mengamankannya bersama barang bukti narkotika jenis sabu di rumahnya Jalan Sapta Marga Gang Gemilang RT.003 /RW.013, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Jum’at (22/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita tribun.com, Kini perempuan berusia 41 tahun tersebut hanya bisa menyesali perbuatannya yang nekat berurusan dengan barang haram tersebut.

Petugas yang menggeledah rumah milik AT berhasil menemukan barang bukti antara lain, yaitu, 10 buah plastik bening di duga akan digunakan membungkus sabu-sabu paket kecil, 2 buah paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, 3 buah mancis, 1 buah bong sabu-sabu, 28 buah pipet bening, 1 buah karet penutup kaca, 3 buah pipet kaca dan 2 buah penghubung pipet ke bong.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S IK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo, S.H, menuturkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku yang sudah diamankan.

“Kita juga tidak henti-hentinya memerangi Narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu, apalagi saat ini sedang terlaksananya Operasi Antik Muara Takus 2019,” ujar AKP Rhino, Minggu (24/11).

AKP Rhino menjelaskan, sebelum penangkapan sekira pukul 19.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Tembilahan hulu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang berinisial AT sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, AKP Rhino mengintruksikan unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi yang akurat, sekira pukul 23.00 WIB unit Reskrim Polsek Tembilahan hulu langsung menangkap AT di rumahnya.

Kemudian personel unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melakukan penggeledahan di rumah perempuan berstatus janda ini dengan disaksikan oleh Ketua RT.003 beserta warga setempat.

Selain menemukan barang bukti seperti yang tercantum di atas, petugas juga berhasil menyita antara lain, yaitu, 3 lembar uang Rp. 100 ribu, 1 unit Handphone Nokia warna hitam, 1 buah tempat Bedak, 1 buah gunting, 1 buah dompet Toko Emas Diamond, 1 buah dompet merk Polo Spirit warna hijau.

“Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tembilahan hulu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rhino. 

Scroll to top