Jadi Kurir 1 Kg Narkoba, Polisi Sita 12.000 Pil Ekstasi, Terima Upah Rp 40 Juta

Jadi Kurir 1 Kg Narkoba, Polisi Sita 12.000 Pil Ekstasi, Terima Upah Rp 40 Juta


Jumat 29 November 2019 19:28:08 WIB

Tribratanewsriau. Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Riau ditangkap polisi, nekat jadi kurir Narkoba bersama rekannya , diciduk di rumah kos di Pekanbaru.


Mahasiswa di Riau tersebutberinisial MUR alias Rizki (22) dan rekannya berinisial SAH alias Soni (22), ditangkap tim dari Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru, karena terlibat kasus Narkoba.


Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (15/11/2019) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu rumah kos di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Hikmah, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.


Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya menyatakan, keduanya merupakan kurir Narkoba.


Kos tersebut kerap didatangi oleh orang yang berbeda-beda pada beberapa kesempatan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.


Alhasil, setelah memastikan target operasi, petugas langsung melakukan penggerebekan.


Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah karung dengan kapasitas 50 kg.


Setelah dicek, didalamnya tersimpan bungkusan hijau teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kilogram.


Kemudian beberapa bungkus plastik, yang didalamya berisi narkotika jenis pil ekstasi.


Mereka mendapatkan upah sebesar Rp 40 juta.



Scroll to top