Pelaku Pembunuhan Anggota TNI Di Pekanbaru Dipastikan Dihukum Berat

Pelaku Pembunuhan Anggota TNI Di Pekanbaru Dipastikan Dihukum Berat


Jumat 06 Mei 2016 11:55:54 WIB
Tribrata News Riau - Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dan melumpuhkan Caca Gurning (33) di jalan Tanjung Kecamatan Bukit Raya Rabu (4/5/2016) sore.

Kepolisian Resort Kota Pekanbaru memastikan jika sang aktor pelaku pembunuhan Kopda Dedy Santoso (Anggota TNI BKO Yankes Penanganan Karlahut di Areal MTQ tahun 2015 lalu) tersebut mendapatkan hukuman berat.

Pelaku sekaligus supir pembawa mobil LGX yang menabrak Kopda Dedy atas nama Andi Firmansyah Harianja telah terlebih dahulu duduk dikursi pesakitan. Pelaku yang divonis hakim bersalah dan kini menjalani pembinaan selama 12 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru akan bertemu kembali dengan mantan bos yaitu Caca Gurning.

"Untuk Caca Gurning kita akan menjeratnya dengan pasal 338 KUHP ancaman kurungan diatas 10 tahun, akan tetapi saat ini pelaku masih menjalani pemerikaan diruang penyidik Polresta Pekanbaru," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK.

Bimo juga menyebutkan, hasil pemeriksaan tersangka sebelumnya bahwa Caca Gurning yang berada dikursi samping memaksa dirinya untuk terus menabrak korban. Dan atas apa yang dilakukannya membuat korban terseret hingga akhirnya meninggal dunia.

"Keterangan pelaku sebelumnya memang Caca yang memerintahkan, akan tetapi untuk pemeriksaan Caca belum bisa kita lakukan. Saat ini penyidik masih bekerja," tutup Kasat.
Scroll to top