Dua Pemuda Rohil Diamankan Kepolisian Saat Curi Gas Elpiji 12Kg, Kambing Serta Granit

Dua Pemuda Rohil Diamankan Kepolisian Saat Curi Gas Elpiji 12Kg, Kambing Serta Granit


Selasa 24 Desember 2019 10:56:23 WIBTribratanewsRiau - Dua pemuda di Riau yang dijuluki Raja Tega terciduk mencuri tabung gas elpiji 12 kilogram, juga curi kambing dan granit. Dua pemuda berinisial YN (36) dan DS (46) masing-masing berstatus sebagai warga Kecamatan Rambah diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Rambah Hilir. Duo kawanan yang disebut sebagai Raja Tega itu tak melawan saat kendaraannya dihentikan oleh petugas di Pklsek Tambusai Senin (9/12) lalu. Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli mengatakan, terungkapnya aksi keduanya berawal saat pelaku beraksi di teras sebuah rumah warga Dusun Giri Harjo Desa Sei Sitolang bernama Toto Sugiarto. Saat diamankan, keduanya tengah mengendarai Mobil Toyota Avanza merah bernopol BM 1105 MN berikut sejumlah barang bukti seperti satu tabung gas elpiji 12 kg, 10 kotak granit merk Garuda Tile, 1 ember cat merk Yovanza, 1 ember cat merk Tulip Paint, satu ekor kambing dan satu STNK atas nama Ansari. "Awal kejadian itu bermula, ketika istri korban melihat kendaraan pelaku pakrir di depan rumahnya. Awalnya si istri tidak curiga, namun setelah mobilnya pergi, dia lihat tabung gasnua hilang," kata Paur. Sang istri kemudian melaporkan kehadian tersebut kepada suaminya melalui handphone dan sepakat untuk melaporkannya ke Polsek Rambah Hilir. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung mengerahkan personilnya ke lokasi untuk mengejar pelaku. "Sekira pukul 11.00, mobil yang dicurigai petugas terlihat tengah mengisi bbm di SPBU Tali Kumain. Namun, saat didekati petugas mobil tersebut justru melaju kearah Dalu-Dalu," paparnya.

Tak mau kehilangan tangkapan, petugas pun melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama petugas polisi di Polsek Tambusai agar segera melakukan razia. Kedua pelaku pun terjaring dalam razia tersebut dan langsung diinterogasi oleh petugas kepolisian di lokasi razia. Kedua pelaku tersebut mengaku jika sudah mengambil sejumlah barang yang kemudian dititipkan di Desa Surau Tinggi, di belakang rumah Ujang Gordon.
Saat ini, kedua pelaku tersebut telah berada di Mapolsek Rambah Hilir untuk diproses secara aturan hukum yang berlaku.
Scroll to top