Selasa 31 Desember 2019 15:55:44 WIB
TribratanewsRiau - Pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi kasus kejahatan di provinsi Riau selama 2019. Dari 7.820 kasus kejahatan, Curat menduduki posisi pertama.
"Kejahatan selama 2019 sebanyak 7.820 kasus dan telah selesai 5.739 kasus. Sisanya 2.081 masih proses," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat pers rilis akhir tahun di Media Center Polda Riau, Senin (30/12/2019) sore.
Agung menjelaskan, kasus terbanyak yang masih dalam penyelesaian adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) 889 kasus. Disusul kasus penggelapan dan penganiayaan masing-masing 674 kasus, dan kasus pencurian biasa 612 kasus.
Kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 505 kasus. Kasus ini menurun dibanding tahun 2018 lalu yakni 663 kasus. "Terjadi penurunan sebanyak 158 kasus atau 13,2 persen," kata Kapolda.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, dalam kasus Curanmor sejumlah korban enggan melapor ke polisi. Dia mencontohkan kasus jambret yang terjadi beberaoa waktu lalu di Pekanbaru.
"Kita dicari, keberadaan korban tidak diketahui. Diharap masyakast mengisi form laporan agar bisa ditelusuri untuk pengembalian aset," tuturnya.
Kasus kejahatan lain adalah, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 249 kasus, dan pembunuhan 26 kasus. "Kasus Curas juga mengalami penurunan dibanding tahun 2018 lalu," Tambahnya
Kapolda menegaskan, kasus Curas menjadi prioritas untuk dituntaskan. Pasalnya, perbuatan pelaku menimbulkan efek negatif kepada masyarakat.
"Kami sudah tahu cara-cara pelaku. Kami terjunkan tim pemburu untuk menemukan pelaku," tegas Perwira Tinggi Bintang Dua tersebut.