Ditangkap Polsek Kemuning - Inhil
Pemuda Pengangguran Hamili Anak Dibawah Dibawah Umur

Pemuda Pengangguran Hamili Anak Dibawah Dibawah Umur
foto ilustrasi
Sabtu 07 Mei 2016 10:20:21 WIB
Tribrata News Riau - Polsek Kemuning mendapat laporan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku DD (27 th), warga Dusun Talang Desa Sekara Kec.Kemuning Indragiri Hilir. Jumat sore (6/5/2016).

Berawal dari bulan Oktober 2015 yg mana korban tidak ingat lagi waktunya pukul 20.00 wib bertempat di Dusun Talang Desa Sekara Kec. Kemuning tepatnya dibelakang rumah korban CY (14 th), terjadi persetubuhan diatas derigen yang terletak dibelakang rumah. Sebelumnya diketahui antara korban dengan pelaku pacaran.

Kemudian pada hari sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 20.00 Wib, orang tua pelaku (SY) datang kerumah orang tua korban dan memberitahukan bahwa anak korban yang berinisial CY (14 th) telah hamil oleh anak pelaku yg bernama (DD). Dan orang tua pelaku menginginkan untuk menikahkan anaknya dengan korban. 

Kemudian orang tua korban (AL), menanyakan kepada korban tentang kebenaran apa yang disampaikan oleh orang tua pelaku (SY) dan korban membenarkan bahwa dirinya telah hamil yang dilakukan oleh pelaku (DD). Korban menceritakan melakukan hubungan badan dengan pelaku di belakang rumah korban pada bulan Oktober 2015 lalu.
 
Dalam pertemuan tesebut, orang tua korban AL (38 th) dan keluarga pelaku sepakat dan menjanjikan jadwal pernikahan anaknya yaitu pada tanggal 6 Mei 2016.

Sampai saat ini (7/5/2016), belum ada kepastian dari keluarga pelaku untuk menikahkan anaknya dengan korban (CY).

Kabid Humas Polda Riau mengatakan "Atas laporan tersebut Polsek Kemuning telah berhasil menangkap pelaku (DD) di rumahnya dan selanjutnya pelaku ditahan di Polsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, SIk, MM. (Vk)
Scroll to top