Antar Sabu dan Ekstasi, Kurir Asal Rohil Diringkus Polisi

Antar Sabu dan Ekstasi, Kurir Asal Rohil Diringkus Polisi


Minggu 12 Januari 2020 19:16:53 WIB
Tribratanewsriau - ST (33), tak berkutik saat diringkus aparat Polsek Mandau, karena diduga sebagai kurir bersama barang buktinya. Selanjutnya, ST harus rela hidup di penjara. 

Pelaku tercatat sebagai warga Simpang Bukit Timah, Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditangkap petugas akan mengantarkan barang haram di Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (10/1/20).

Turut disita petugas, 26 butir diduga pil ekstasi warna merah merek supermen, dua paket sabu-sabu siap edar, uang tunai Rp450 ribu diduga hasil penjualan barang haram, amplop coklat dan satu unit sepeda motor. 

"Di seputaran simpang puncak  berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka mengaku, datang ke TKP dengan tujuan mengantarkan pesanan narkotika temannya," ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, S.I.K ketika dikonfirmasi, Ahad (12/1/20).
Scroll to top