Rabu 15 Januari 2020 07:20:06 WIB
tribratanewsriau.com - Kapolres Rokan Hulu Hulu (Rohul) AKBP Dasmin Ginting. SIK, melalui Jajaran Unit Reskrim Polsek Kabun yang dipimpin IPDA Edi Candra Senin (13/1/2020) sekitar Pukul 12.30 Wib menangkap Seorang Laki-laki yang diduga memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa izin.
“TKP Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Pelaku MA, (26), Warga Desa Kabun,†kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK, melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH Selasa (14/1/2020).
Lanjutnya ada Barang Bukti (BB) 1 Pucuk senjata api Rakitan laras pendek Warna Hitam dan 1 butir peluru aktif.
Kronologis kejadian, Senin 13 Januari 2020 sekitar Pukul 12.00 wib Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Edi Candra mendapatkan Informasi bahwa adanya keributan di rumah pelaku MA dengan adiknya bernama Khairunas.
Sebab pada saat keributan tersebut MA dilihat oleh adiknya dan seluruh keluarga yang ada di rumah memegang Senjata Api.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Edi Candra dan Kanit Intel serta Personil Polsek Kabun menuju TKP guna mengamankan Pelaku.
Pada saat pelaku diamankan, dilakukan penggeladahan didalam kamar pelaku, namun tidak ditemukan.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kabun membujuk pelaku agar kooperatif, pelaku menunjukkan senjata api yang di Dasbor Mobil dan ditemukan 1 Pucuk Senjata Api rakitan laras pendek.
Senjata itu, disembunyikan pelaku di dalam saringan hawa Ranmor R4 Merk Mitsubishi Lancer milik pelaku yang terparkir di halaman rumah pelaku.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kabun guna proses lebih lanjut,†pungkas Paur Humas IPDA Feri Padli, SH.