Satlantas Polresta Pekanbaru Lakukan Penertiban Pedagang Dan Parkir Di Kawasan Pasar Cik Puan

Satlantas Polresta Pekanbaru Lakukan Penertiban Pedagang Dan Parkir Di Kawasan Pasar Cik Puan


Jumat 17 Januari 2020 16:26:37 WIBTribratanewsRiau - Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Pekanbaru, Disperindag Kota Pekanbaru, Dishub Kota Pekanbaru, dan Satpol PP Kota Pekanbaru, melakukan penertiban pedagang dan parkir di kawasan Pasar Cik Puan, Jalan Nangka, Jumat (17/1). Pasalnya, posisi pedagang yang nekat berjualan sampai ke trotoar, ditambah parkir kendaraan yang semerawut di depan pasar, kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas di lokasi itu. Penertiban dimulai sejak pukul 05.00 WIB. Para pedagang diimbau untuk tidak ada yang berjualan di trotoar Jalan Nangka tersebut. Petugas juga mengimbau para pengendara agar tidak ada yang parkir sembarangan di badan jalan. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra menegaskan, kepada pemilik kendaraan hendaknya bisa parkir di lokasi yang telah disediakan. Jika sebelumnya banyak kendaraan yang parkir di depan pasar Cik Puan, kini parkir di arahkan ke dalam areal pasar, sehingga tidak sampai mengganggu kelancaran arus lalu lintas. "Saat ini kita masih lakukan sosialisasi, dan masih bersifat imbauan. Namun setelah berakhirnya sosialisasi ini, kita akan lakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan," terangnya. Sosialisasi di Pasar Cik Puan ini kata Emil, rencananya akan berjalan selama satu minggu. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Nangka, khususnya di depan Pasar Cik Puan. Disebutkan Emil, tidak hanya pemberian sanksi tilang saja, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Pekanbaru, untuk menyiapkan mobil derek di lokasi. "Jika masih ada yang membandel, kendaraannya akan kita derek," ucap Emil.
Scroll to top