4 Penjudi Kartu Remi Ditangkap Polisi

4 Penjudi Kartu Remi Ditangkap Polisi


Senin 09 Mei 2016 22:46:08 WIB
Tribrata News Riau - Jajaran Polsek XIII Koto Kampar menangkap 4 tersangka pelaku judi dengan media kartu remi di dusun V desa Ranah Sungkai kecamatan XIII Koto Kampar. Senin (9/5/2016) sekitar pukul 00.10 Wib.

Ke-4 pelaku judi yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah RD (45 th), MS (23 th), SA (LKTribrata News Riau - Jajaran Polsek XIII Koto Kampar menangkap 4 tersangka pelaku judi dengan media kartu remi di dusun V desa Ranah Sungkai kecamatan XIII Koto Kampar. Senin (9/5/2016) sekitar pukul 00.10 Wib.

Ke-4 pelaku judi yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah RD (LK 45 TH), MS (LK 36 TH), SA (LK 28 TH) dan IW (LK 25 TH), semuanya warga desa Ranah Sungkai kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus judi ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di desa Ranah Sungkai yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek XIII Koto Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan ke-4 tersangka ini tengah asik bermain judi dengan menggunakan kartu remi.

Selain mengamankan ke-4 tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 set kartu remi merk gold fish serta uang taruhan sebesar Rp. 106 ribu.

Saat ini para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dumm Humas Polres Kampar 28 th) dan IW (LK 25 TH), semuanya warga desa Ranah Sungkai kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus judi ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di desa Ranah Sungkai yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek XIII Koto Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan ke-4 tersangka ini tengah asik bermain judi dengan menggunakan kartu remi.

Selain mengamankan ke-4 tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 set kartu remi merk gold fish serta uang taruhan sebesar Rp. 106 ribu.

Saat ini para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***
Scroll to top