Direktorat Polairud Polda Riau Berhasil Amankan Rokok Illegal Sebanyak 25 Ribu Bungkus

Direktorat Polairud Polda Riau Berhasil Amankan Rokok Illegal Sebanyak 25 Ribu Bungkus


Rabu 05 Februari 2020 12:17:28 WIB
Tbnewsriau - Direktorat Polairud Polda Riau berhasil mengamankan dua unit speed boat yang bermuatan rokok illegal di Kab. Tembilahan. Dalam penangkapan tersebut, personil Dit Polairud Polda Riau berhasil menyita barang bukti berupa  unit speed boat, 25 dus rokok merk luffman merah dan 25 dus rokok merk luffman silver dengan total 25 ribu bungkus dengan dua tersangka. Kedua tersangka masing-masing berinisial J, warga Jl. Darussalam Kec. Kateman dan M, warga Jl. Darussalam Kec. Kateman Kab. Inhil.

Rokok tersebut menggunakan bungkus kemasan berwarna merah dan silver dengan merek Luffman pada bagian depan dan belakang kemasan dan di bagian sudut bawah bertuliskan American blend tanpa dilengkapi pita cukai tanpa mencantumkan identitas perusahaan dan kode produksi serta tidak ada di lengkapi dengan gambar peringatan bahaya atas rokok seperti rokok pada umumnya yang beredar di pasaran.

"Rokok illegal ini kita amankan di perairan Terusan Mas dan Sei. Guntung KEc. Kateman Kab. Inhil. Dari hasil tangkapan, kita amankan sebanyak 25 ribu bungkus rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai", ujar Dir Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin.

Dilanjutkan Dir Polairud Polda Riau, kedua pelaku akan dikenakan pasal 323 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun  dan dendan paling banyak 600 juta. Selain itu juga dikenakan pasal 480KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.


Scroll to top