Rabu 05 Februari 2020 13:02:33 WIB
Tribratanewsriau.com Ibu
paruh baya Idh (49), perempuan, asal Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan
Batu, Sumatera Utara terpaksa dijebloskan ke penjara.
Idh diduga terlibat sebagai bandar barang haram edar
jenis sabu-sabu, diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)
Polres Bengkalis, Ahad (2/2/20) lalu di salah satu warung Jalan Lintas
Duri-Dumai Km.14 Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Petugas juga menyita barang bukti, satu paket narkotika
diduga sabu-sabu berat kotor 1 gram, ponsel, dompet, kaca pirek berisi
sabu-sabu, bong dan uang Rp150 ribu.
Kemudian di yang sama, petugas juga mengamankan seorang
pelaku diduga sebagai bandar. Fah alias Anja (26), laki-laki, warga Kelurahan
Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Polisi juga menemukan barang bukti, empat paket
narkotika diduga sabu-sabu berat kotor 2 gram siap edar, dan ponsel.
Anja diamankan petugas Ahad (2/2/20) sekitar pukul 20.00 WIB
di Kelurahan Air Jamban. Petugas sebelumnya telah mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa akan ada transaksi barang haram edar itu.
Tim berhasil menangkap tersangka Anja dan dilakukan
penggeledahan badan ditemukan barang-barang bukti di kantong
celana tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui
Kasatres Narkoba AKP Syahrizal membenarkan diringkusnya dua tersangka diduga
bandar sabu-sabu itu.
"Kemudian dilakukan interogasi dan salah satu tersangka
mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang di Duri. Selanjutnya,
terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses
penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya kepada riauterkini.com, Rabu (5/2/20)