Diduga Bandar Sabu, Ibu Paruh Baya Diringkus Polres Bengkalis

Diduga Bandar Sabu, Ibu Paruh Baya Diringkus Polres Bengkalis


Rabu 05 Februari 2020 13:02:33 WIB

Tribratanewsriau.com Ibu paruh baya Idh (49), perempuan, asal Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara terpaksa dijebloskan ke penjara.


Idh diduga terlibat sebagai bandar barang haram edar jenis sabu-sabu, diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis, Ahad (2/2/20) lalu di salah satu warung Jalan Lintas Duri-Dumai Km.14 Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Petugas juga menyita barang bukti, satu paket narkotika diduga sabu-sabu berat kotor 1 gram, ponsel, dompet, kaca pirek berisi sabu-sabu, bong dan uang Rp150 ribu.

Kemudian di yang sama, petugas juga mengamankan seorang pelaku diduga sebagai bandar. Fah alias Anja (26), laki-laki, warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Polisi juga menemukan barang bukti, empat paket narkotika diduga sabu-sabu berat kotor 2 gram siap edar, dan ponsel.


Anja diamankan petugas Ahad (2/2/20) sekitar pukul 20.00 WIB di Kelurahan Air Jamban. Petugas sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi barang haram edar itu.

Tim berhasil menangkap  tersangka Anja dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang-barang bukti di kantong celana tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal membenarkan diringkusnya dua tersangka diduga bandar sabu-sabu itu.

"Kemudian dilakukan interogasi dan salah satu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang di Duri. Selanjutnya, terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya kepada riauterkini.com, Rabu (5/2/20)

Scroll to top