Rabu 05 Februari 2020 13:10:02 WIB
Tribratanewsriau.com Aparat Polsek Mandau, Polres Bengkalis
menyita sedikitnya 12 paket barang haram edar, jenis sabu-sabu berat kotor 5,1
gram. Tidak hanya itu, petugas juga menyita kotak plastik kecil tempat
penyimpanan sabu-sabu, dan uang tunai hasil penjualan narkotika Rp1,35 juta,
lima unit ponsel, dan kartu ATM.
Barang bukti itu disita petugas dari dua pelaku, AA (25),
pengangguran berdomisili di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten
Bengkalis dan RK (17), pengangguran, warga Kecamatan Mandau. Keduanya diringkus
aparat diyakini sebagai pengedar, Selasa (4/2/20) sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Bengkalis
AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi
membenarkan diamankannya dua tersangka diduga terlibat peredaran narkotika
jenis sabu-sabu itu.
"Pelaku ditangkap di Jalan Dewi Sartika Gg. Singgalang
Kelurahan Balik Alam. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang
bukti," ungkap Kompol Arvin. Selanjutnya, para tersangka digiring di Mapolsek Mandau untuk
proses hukum lebih lanjut