Disita 12 Paket Siap Edar, Pengedar Sabu di Mandau Diringkus Polisi

Disita 12 Paket Siap Edar, Pengedar Sabu di Mandau Diringkus Polisi


Rabu 05 Februari 2020 13:10:02 WIB

Tribratanewsriau.com  Aparat Polsek Mandau, Polres Bengkalis menyita sedikitnya 12 paket barang haram edar, jenis sabu-sabu berat kotor 5,1 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menyita kotak plastik kecil tempat penyimpanan sabu-sabu, dan uang tunai hasil penjualan narkotika Rp1,35 juta, lima unit ponsel, dan kartu ATM.

Barang bukti itu disita petugas dari dua pelaku, AA (25), pengangguran berdomisili di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan RK (17), pengangguran, warga Kecamatan Mandau. Keduanya diringkus aparat diyakini sebagai pengedar, Selasa (4/2/20) sekira pukul 10.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi membenarkan diamankannya dua tersangka diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu.

"Pelaku ditangkap di Jalan Dewi Sartika Gg. Singgalang Kelurahan Balik Alam. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang bukti," ungkap Kompol Arvin. Selanjutnya, para tersangka digiring di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut

Scroll to top