Selasa 11 Februari 2020 06:55:46 WIB
TBnewsriau- Polsek Pasir Penyu Amankan pria berinisial DSL yang diduga mencabuli seorang anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar. sebut saja namanya MAWAR (Nama samaran) hingga mawar hamil 4 bulan (11/2/2020).
Akibat ulahnya tersebut, Tim reskrim Polsek Pasir Penyu membekuk DSL pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui Ps Paur Humas Aipda Misran saat dikonfirmasi Senin 10 Februari 2020 membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, bermula pada hari Sabtu 01 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, Ibunya membawa Mawar pergi berobat ke dokter Rudi karena sering mengalami keluhan pusing - pusing dan demam.
Hasil pemeriksaan dokter Rudi memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari dan setelah dilaksanakan pemeriksaan di RSUD ternyata Mawar yang masih dalam status bersekolah tersebut sudah hamil 4 bulan. jelasnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Ayah Mawar kaget dan langsung menanyakan hal tersebut kepada Mawar. Dan akhirnya, Mawar mengakui bahwa pada bulan September 2019 yang lalu tepatnya di Seberang Air Molek, dirinya pernah di paksa oleh DSL untuk melakukan persetubuhan.
Atas Kejadian tersebut Ayah Mawar melaporkan ke Polsek Pasir Penyu dan sekira pukul 16.00 WIB, DSL diketahui keberadaannya dan seketika itu juga dilakukan penangkapan dan setelah diinterogasi DSL mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap Mawar di kebun sawit.
Selanjutnya Pelaku kini diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna proses hukum lebih lanjut.