Tersangka Penggelapan Inti Sawit Tertunduk Lesu Diperiksa Reskrim Polres Dumai

Tersangka Penggelapan Inti Sawit Tertunduk Lesu Diperiksa Reskrim Polres Dumai


Selasa 10 Mei 2016 11:09:25 WIB
TBnewsriau – Tersangka penggelapan inti sawit tertunduk lesu ketika diperiksa oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Dumai, Senin (9/5/2016) kemarin.

Tersangka berinisial SA (40) warga Kulim itu melakukan penggelapan pada Selasa 19 April 2016 di Duri 13 milik PT. Wilmar Nabati dan berhasil diamankan pada Kamis (4/5/2016) akhir pekan lalu di Kota Dumai setelah pihak kepolisian menerima laporan polisi dari pihak expedisi.

Tersangka awalnya memuat inti sawit di PT. Tasma Puja di daerah Bengkinang dengan Mobil Tangki. Muatan itu akan dibongkar di Perusahaan Wilmar Nabati Kota Dumai. Namun demikian, ketika diperjalanan tersangka menelepon rekannya untuk menjual muatan inti sawit yang dibawanya tersebut. Setelah sepakat, tersangka dan dua orang rekannya berhasil menggelapkan sebanyak 32,7 Ton Inti Sawit.

“Mereka tersangka berhasil menjual 32,7 Ton dengan harga Rp. 87.000.000. Dimana sang supir SA itu menerima Rp. 55.000.000 dari hasil penggelapan tersebut. Sedangkan selebihnya diberikan kepada kedua rekannya yang saat ini masih DPO pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Herfio Zaki SIK, Senin (9/5/2016).

Lebih lanjut dikatakan Kasat, dari tindak kejahatan tersangka SA, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, Uang Tunai, Handphone milik pelaku dan 1 (satu) unit Mobil Truck. "Tersangka SA bakal dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman sekitar 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Scroll to top