Sabtu 15 Februari 2020 10:43:38 WIB
TribratanewsRiau - Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu pada Minggu (9/2) lalu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial LJ (37), IE (33) dan KR (43) diamankan di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Rokan Hulu.
Diinformasikan oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli pada Jumat (14/2), ketiga pelaku diamankan saat tengah asyik mengkonsumsi sabu di rumah KR.
Saat diamankan, ketiganya tidak melakukan perlawanan apapun terhadap petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
"Kepada petugas, IE dan KR mengaku, bahwa narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi adalah milik LJ," kata Paur.
Selanjutnya, saat diperiksa oleh petugas, LJ mengaku mendapat barang hatam tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru.
Selanjutnya, seluruh pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna pemeriksaan dan pengembangan perkara.
"Diantara barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kira-kira 1 gram, satu buah kaca pireks dan satu buah alat hisap bong terbuat dari botol Lasegar," jelasnya.
Ketiganya dijerat dengan UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara.