Edarkan Sabu di Desa Talang Pring Jaya, "Sanda" Diciduk Polisi

Edarkan Sabu di Desa Talang Pring Jaya,


Minggu 23 Februari 2020 20:59:27 WIB
Tribratanewsriau – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) pada Kamis (20/2/2020) sekira pukul 12.30 WIB telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang diduga memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

Pada Kamis sekira pukul 12.30 WIB telah diamankan seorang tersangka narkoba di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (22/2/2020).

“Tersangkanya adalah SS alias Sanda (28) warga Dusun III Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim,” katanya.

Dijelaskannya, pada kamis sekira pukul 12.00 WIB anggota Polsek Kelayang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talang Pring Jaya sering dilakukan transaksi narkotika.

“Atas informasi tersebut Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Scroll to top