Polsek Peranap Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu Ini

Polsek Peranap Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu Ini


Selasa 25 Februari 2020 07:27:16 WIB
TBnewsriau- Polsek Peranap Amankan 2 pelaku diduga tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu berinisial ES (33) warga Desa Gumanti kec. Peranap Kab. Inhu dan D (38) warga Desa Lembah Sago Kec. Peranap Kab. Inhu (25/2/2020).

Penangkapan bermula atas laporan dari masyarakat bahwa akan adanya orang tak dikenal melakukan transaksi narkoba di kediaman salah satu warga yang bernama Ulma, di Dusun Sungai II Desa Gumanti. Atas laporan tersebut, AKP Cecep Sujapar selaku Kapolsek Peranap langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Irfan untuk menyelidiki informasi tersebut ke lapangan. Kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.IK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran.

Dijelaskan Misran, Kanit Reskrim bersama dua anggota lainya langsung turun ke TKP. Di sana tim melihat seseorang sedang memaket-maketkan yang diduga barang haram kedalam plastik kecil. Tim langsung grebek rumah itu serta mengintrogasi SS. Ia mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari temannya bernama D, warga Dusun Lembah Sago, Kelurahan Peranap," ucap Misran.

Atas pengakuan SS tersebut anggota polsek peranap lainnya langsung bergerak cepat menuju ke rumah Sdra D dan didalam perjalanan sekira pukul 16.00 wib kemudian tim melihat Pelaku D sedang berjalan di Dusun Lembah Sago dan kemudian dilakukan peggeledahan terhadap D dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika dan pada saat di Introgasi terhadap pelaku D mengakui bahwa barang bukti yang telah diamankan dari Pelaku ES tersebut benar narkotika jenis shabu tersebut yang baru di jualnya dengan ES seharga Rp. 600.000, (Enam ratus tibu rupiah). Terang Misran

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Bungkus plastik besar yang berisi Narkotika jenis shabu, 13 (tiga belas) Bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis shabu, 24 (dua puluh empat bungkus) plastik bening. 2 (dua) Bungkus plastik besar, 6 (enam) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung warna putih. 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung Lipat warna hitam. 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna. 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet. Jelas nya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Peranap untuk Proses Lebih lanjut. Tutup Misran
Scroll to top