Satpol Air Polda Riau Tangkap Perambah 20 Ton Kayu Olahan

Satpol Air Polda Riau Tangkap Perambah 20 Ton Kayu Olahan


Selasa 25 Februari 2020 16:08:33 WIB
tribratanewsriau.com Kepolisian Direktorat Polisi Air Polda Riau menangkap tiga pelaku illegal logging di wilayah Sungai Dedap Kecamatan Tasik, Kabupaten Bengkalis. Dari penangkapan ini satu unit pompong yang memuat seberat 20 ton atau 30 meter kubik kayu.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita rri co id, disampaikan Direktur Pol Air Polda Riau Kombes Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut adanya ilegal logging. Kemudian tim melakukan patroli untuk melakukan penangkapan.

"Ketiganya berinisial Iw, Sm dan Hd. Seorang lagi berinisial Ib masih kita kembangkan dugaan keterlibatannya. Untuk peran, Iw bertugas mencari orang untuk mengangkut kayu–kayu tersebut, ialah Sm. Kemudian Sm mengajak Hd," ungkapnya dalam keterangan pers di Mako Pol Air Polda Riau, Selasa 25/2/2020).

Kayu itu kemudian diikat lalu ditarik menggunakan kapal pompong milik Sm, melewati sungai. Saking banyaknya kayu tersebut, panjangnya bahkan mencapai 100 meter meski sudah diikat double.

Saat ini, kayu hasil sitaan itu diamankan di Makopolair Polres Bengkalis sebagai barang bukti, termasuk pompong yang dipakai untuk menarik kayu bernilai jual tinggi tersebut.

"Pengakuannya baru sekali ini karena dapat orderan bawa kayu tersebut. Sm ini perannya tekong (pemilik dan nakhoda pompong, red). Pengakuannya diupah Rp800 ribu untuk membawa kayu–kayu ini," pungkasnya.
Scroll to top